Kasi Intel Kejari Perak: Pengusutan PD Pasar Surya Jalan Terus
SURABAYA, kasatmata.id | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya terus berjalan secara intensif dan tidak mengalami hambatan.
“Proses penyidikan masih berlangsung, kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi serta berbagai alat bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum perkara,” ujar Iswara saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus dan status penetapan tersangka, Senin (08/06/2026).
Baca juga:
Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Barang Bukti Disita
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap setiap saksi dilakukan secara menyeluruh dan mendalam, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang valid serta memperjelas setiap poin yang menjadi perhatian dalam kasus ini. Setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan standar prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di PD Pasar Surya ini bermula dari aduan yang disampaikan oleh sejumlah pedagang dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan resmi sejak tanggal 16 Maret 2026. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, modus operandi yang diduga dilakukan dalam kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara hingga mencapai angka miliaran rupiah.
Untuk mempercepat proses penuntasan dan mendapatkan data yang akurat, tim penyidik Kejari Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen resmi serta bukti elektronik meliputi telepon seluler dan komputer milik pihak terkait.
Baca juga:
Danrem Terima Audiensi GMNI, Jalin Sinergi Bagi Indonesia Maju
Barang bukti elektronik tersebut telah dibawa ke Tim Forensik Digital Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait alur transaksi keuangan dan komunikasi antar pihak yang terlibat.
Kejari Tanjung Perak menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Tindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi dan menyelamatkan aset publik milik Kota Surabaya yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. @dieft












