Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak
Blitar, kasatmata.id | Polres Blitar Kota Polda Jatim telah mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan daring. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan tiga tersangka setelah menerima laporan dari korban yang menjadi target tindak pidana.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI. Korban kemudian mengajak bertemu, namun ajakan itu dimanfaatkan AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk merencanakan aksi perampasan.
Baca juga:
Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Polsek
“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi pada Selasa (17/6/2026).
Ketika korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang dengan berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban didorong hingga terjatuh dan mendapat pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, mereka mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.
Korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan pelaku, yang kemudian meminta uang tebusan agar telepon dapat dikembalikan. Merasa menjadi korban tindak pidana, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku. “Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” jelas AKP Rudi.
Baca juga:
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan dan kencan daring, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. @dieft












