400 Peserta Deklarasikan Tolak Intoleransi dan Terorisme di Cilegon

400 Peserta Deklarasikan Tolak Intoleransi dan Terorisme di Cilegon

BANTEN, kasatmata.id |  Sebanyak 400 peserta yang terdiri dari penyuluh agama, perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas menyatakan komitmen bersama menolak paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) melalui deklarasi resmi yang dibacakan dan ditandatangani dalam kegiatan Wawasan Kebangsaan di Gedung Convention Hall Hotel Permata Krakatau, Kota Cilegon, pada Rabu (25/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Wawasan Kebangsaan: Peran Keluarga dalam Menjaga Keutuhan Bangsa” diselenggarakan oleh Densus 88 Anti Teror (AT) Polri melalui Satgaswil Banten, bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri, Kementerian Agama Kota Cilegon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Bhabinkamtibmas se-Kota Cilegon. Acara bertujuan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham IRET melalui pendekatan edukasi, penguatan nilai kebangsaan, dan peningkatan peran keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

Baca juga:

Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata dan Pataka“Tan Hana Dharma Mangrwa”

Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh dan pejabat penting, antara lain Wali Kota Cilegon Robinsar, S.E., Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Dr. H. Amin Hidayat, M.Ag., Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., Kakanwil Kemenag Provinsi Banten Dr. H. Amrullah, M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Cilegon Drs. Bambang Hario Bintan, S.H., M.H., Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon Dr. K.H. Abdul Karim Ismail, M.A., Ph.D., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon KH. Zubaidi Ahyani, B.A., serta Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, S.E., bersama unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Densus 88 AT Polri dan seluruh pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pencegahan IRET tidak dapat dilakukan secara tunggal, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa melalui sinergi pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas.

“Satu-satunya cara untuk menjaga keutuhan bangsa adalah dengan menyatukan seluruh kekuatan kita dalam menghadapi ancaman yang dapat mengganggu kerukunan dan persatuan. Keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus berperan aktif sebagai garda terdepan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menekankan bahwa ancaman keamanan saat ini tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga muncul dalam bentuk penyebaran ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, upaya deteksi dini, penguatan sikap toleran, serta peningkatan literasi digital menjadi langkah krusial dalam mencegah berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat.

Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Dr. H. Amin Hidayat menyoroti peran sentral keluarga dalam membentuk karakter generasi muda. Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama memiliki peran penting dalam menanamkan nilai moral, sikap toleransi, dan semangat kebangsaan, sehingga mampu menjadi benteng yang kokoh terhadap pengaruh intoleransi dan ekstremisme, terutama di era perkembangan media sosial yang sangat pesat.

Kasatgaswil Banten Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka W., S.H., S.I.K., M.K.P., menjelaskan bahwa media sosial saat ini telah menjadi salah satu sarana utama penyebaran propaganda intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Untuk itu, diperlukan penguatan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan – Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika – sebagai dasar untuk membangun daya tangkal masyarakat terhadap berbagai bentuk ideologi yang tidak sesuai dengan falsafah bangsa.

Pada sesi penyampaian materi, Iptu Rudiana Bachrie, S.T., M.M. dari Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri menguraikan berbagai strategi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Materi yang disampaikan mencakup perkembangan tren ancaman radikalisme terkini, implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), pola penyebaran paham radikal, serta langkah-langkah deteksi dini yang dapat dilakukan oleh perangkat desa, penyuluh agama, dan aparat kewilayahan.

Narasumber lainnya, Gus Najih selaku Wakil Sekretaris Badan Pembinaan Ekstremisme Terhadap Agama (BPET) MUI, membahas tantangan penyebaran konten radikal di ruang digital. Ia mengingatkan pentingnya literasi digital, selektivitas dalam memilih sumber kajian keagamaan, serta penguatan wawasan keagamaan dan kebangsaan sebagai upaya preventif terhadap radikalisasi generasi muda.

Baca juga:

Polresta Sidoarjo Gelar Apel Pagi dan Olahraga Bersama untuk Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Acara juga menghadirkan Munir, mantan narapidana terorisme yang kini menjadi Sahabat Densus, yang membagikan pengalaman pribadi mengenai proses radikalisasi yang dapat terjadi melalui pengaruh lingkungan, komunitas, dan propaganda digital. Ia menekankan bahwa peran keluarga, pendidikan karakter, literasi digital, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mencegah penyebaran paham ekstrem.

Deklarasi yang ditandatangani seluruh peserta menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme, sekaligus menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kerukunan antarumat beragama, serta keutuhan NKRI.

Melalui kegiatan ini, Densus 88 AT Polri bersama para pemangku kepentingan berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya paham IRET, memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan sosial, serta melahirkan agen-agen perdamaian yang mampu menjadi pelopor toleransi dan persatuan di tengah masyarakat. @dieft