Empat Marketplace Besar Ditunjuk sebagai Pemungut PPh, PMK 37/2025 Resmi Diimplementasikan
Jakarta, kasatmata.id | Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) yang mengatur penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri di platform digital. Sebanyak empat marketplace nasional telah ditetapkan sebagai pelaksana pemungutan, yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Implementasi kebijakan ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan tata cara administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha digital, serta membangun ekosistem perpajakan yang lebih mudah diakses, efektif, dan berkeadilan.
Baca juga:
Wabup Sidoarjo Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas, Tekankan Penanganan HIV/AIDS Sebagai Prioritas Utama
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D. menjelaskan bahwa aturan baru ini tidak menambah jenis pajak bagi para pelaku usaha. “PMK-37/2025 bukanlah penetapan pajak baru. Pada dasarnya, setiap pedagang yang memperoleh penghasilan dari aktivitas usahanya telah memiliki kewajiban membayar PPh sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya dengan melalui marketplace, sehingga proses administrasi menjadi lebih ringkas dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya dalam siaran pers resmi yang diterima kantor berita.
Selain kemudahan administrasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara pelaku usaha yang beroperasi secara digital dengan mereka yang menjalankan bisnis secara konvensional. Mekanisme pemungutan yang terpusat melalui platform marketplace dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara yang lebih efisien dan transparan.

Pemerintah juga memberikan perlindungan khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tahunan maksimal Rp500 juta akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa kelompok usaha kecil tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto (omzet) transaksi, tidak termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh yang dipungut tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun pajak yang sama atau dijadikan bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK-37/2025 juga mengatur beberapa kategori transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Antara lain adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
Baca juga:
Kapolresta Sidoarjo Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan Kenaikan Pangkat
“Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara PMSE yang ditunjuk serta berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi PMK-37/2025 berjalan lancar dan optimal. Melalui kebijakan ini, kami berkomitmen untuk menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum yang kuat, sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem perpajakan yang adil dan efektif bagi semua pihak,” pungkas Bimo Wijayanto.
Informasi terperinci mengenai PMK-37/2025, termasuk tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain, dapat diakses secara cuma-cuma melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di situs web Kementerian Keuangan Republik Indonesia. @dieft












