Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten, Polresta Sumenep Amankan Tiga Pengedar Sabu
SUMENEP, kasatmata.id | Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang menjangkau hingga ke lintas Kabupaten Sampang. Operasi penindakan yang digelar Jumat (17/7/2026) berujung pada pengamanan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 18,06 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mengamankan tersangka berinisial S (50) di kediamannya, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu berat bersih 13,08 gram yang dibungkus tisu dan plastik bening di ruang tamu rumah tersebut.
Baca juga:
Tim Basket Polda Jatim Raih Juara II Kapolri Cup 2026, Tunjukkan Prestasi di Luar Tugas Utama
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang itu miliknya dan didapatkan dari orang lain yang berdomisili di Sampang,” ujar Ipda Ardan, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan berhasil menangkap pemasoknya, M (36), di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat pukul 16.00 WIB. Petugas menyita satu ponsel dan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor yang digunakan untuk beroperasi.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali dilakukan dan berujung pada penangkapan tersangka ketiga, IA (31), di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat pukul 16.30 WIB. Dari tubuh tersangka, petugas menyita paket sabu berat bersih 4,98 gram yang disimpan di saku baju sebelah kiri.
“Dia mengakui barang itu miliknya dan pernah menjual narkotika tersebut kepada rekan lainnya,” tambah Ipda Ardan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor tanpa pelat, tiga ponsel, serta perlengkapan pembungkus narkotika. Ketiga tersangka kini diserahkan ke penyidik Mapolresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Bayang-Bayang Warung Remang- Remang di Jabon: Ujian Konsistensi “Sikat Habis” Pemkab Sidoarjo
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini tim masih melengkapi berkas, mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jatim, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkotika. @dieft












