Forkopimda Sidoarjo Tegas: Dalam Satu Bulan Penjualan Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung Disisir Total
SIDOARJO, kasatmata.id | Maraknya peredaran minuman keras tanpa izin, penyalahgunaan izin tempat hiburan, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung yang juga berkaitan dengan risiko penyebaran HIV/AIDS mendapat tanggapan serius dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah nyata disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Rapat Delta Wicaksana, Senin (27/7/2026).
Rapat yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, Ketua DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan, Kepala BNN Sidoarjo, tokoh agama, serta perwakilan organisasi masyarakat keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, MUI, dan LDII. Hadir pula sejumlah ulama di antaranya Kyai Nurkholis Misbah (Ponpes Al-Amanah Junwangi Krian) dan Kyai Abdul Wachid Harun (Ponpes Manba`ul Hikam Putat Tanggulangin), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta Camat Krian, Jabon, dan Krembung.
Baca juga:
Bupati H. Subandi menegaskan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk memberantas secara tuntas berbagai persoalan yang dianggap sebagai “penyakit masyarakat” ini. Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan untuk menyelesaikan langkah penertiban secara intensif dan menyeluruh.
“Saya minta dalam waktu satu bulan ini, Insya Allah kita selesaikan dan tertibkan secara menyeluruh. Ini tidak berhenti hanya pada rapat hari ini, karena jika dibiarkan akan semakin menjamur dan merusak generasi kita,” tegas Subandi.
Saat ini tercatat ada 16 titik penjualan minuman keras yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Namun Bupati meyakini jumlah sebenarnya lebih banyak. Oleh karena itu, sebelum turun ke lapangan, pemerintah akan meminta verifikasi dan masukan langsung dari Camat, Kapolsek, Danramil beserta perangkat desa di masing-masing wilayah untuk mendapatkan data paling akurat.
Penertiban tidak hanya menargetkan yang tak berizin. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tempat penjualan minuman keras yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, maupun rumah sakit—meskipun memiliki izin—tetap akan ditutup karena melanggar aturan.

Selain itu, operasi juga akan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung yang terindikasi di wilayah Krian, Jabon, hingga kawasan Pasar Larangan. Termasuk tempat kos-kosan yang banyak dilaporkan disalahgunakan untuk perbuatan tercela.
Tujuh langkah strategis telah disepakati bersama:
1. Menggelar operasi gabungan berkala terhadap peredaran miras ilegal, tempat hiburan, dan lokasi dugaan prostitusi;
2. Memperkuat pengawasan kepatuhan perizinan melalui sinergi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, dan aparat penegak hukum;
3. Meningkatkan patroli preventif di wilayah rawan;
4. Mengoptimalkan deteksi dini serta peran aktif ormas keagamaan dalam pembinaan moral dan penguatan ketahanan keluarga;
5. Menyelenggarakan sosialisasi berkelanjutan bahaya miras, narkotika, psikotropika, rokok elektronik, dan zat adiktif lain kepada pelajar serta pemuda;
6. Memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV/AIDS sekaligus pendampingan pasien agar kepatuhan pengobatan terjaga;
7. Melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas penegakan hukum.
Baca juga:
Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin memberikan apresiasi atas respon cepat pemerintah. Ia berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar Sidoarjo benar-benar bersih dari peredaran miras dan praktik yang merusak moral serta merugikan generasi penerus daerah.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bapak Bupati, terus bergerak membersihkan wilayah ini. Supaya kader-kader pemimpin masa depan kita tumbuh di lingkungan yang sehat dan terjaga akhlaknya,” harap Zaenal Abidin. @dieft












