Bareskrim Bongkar Judi Casino Sukoharjo: 71 Diamankan, 30 Tersangka
SUKOHARJO, JAWA TENGAH, kasatmata.id | Jaringan perjudian kasino yang beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo berhasil dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui sinergi lintas kewilayahan bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dan 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku yang kemudian menemukan adanya aktivitas perjudian di wilayah Jawa Tengah, lalu ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis permainan berunsur taruhan, antara lain baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Dari 71 orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda dalam operasional tempat tersebut, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.
Baca juga:
Polsek Krian Edukasi Cegah Bullying Sejak Dini di SD Cinta Hat
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang terjalin antarinstansi kepolisian.
“Pengungkapan judi casino ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Sukoharjo, Kamis (27/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV. Pada 19 Agustus 2026, tim kembali mendatangi lokasi untuk pengecekan lanjutan dan masih menemukan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian, yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Brigjen Pol. Wira menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada para pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang menjalankan dan mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan CCTV, hingga aspek teknis permainan.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.
Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga:
Hadirkan Rasa Aman, Polwan Jenggala Presisi Laksanakan Patroli Rutin
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana perjudian dilakukan secara berjenjang melalui sinergi antarkewilayahan, mulai dari temuan awal penyelidikan Polda Maluku, penindakan bersama Polda Jawa Tengah, hingga pendalaman perkara oleh Bareskrim Polri.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tutup Brigjen Pol. Wira. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.