Penyelundupan Benih Lobster Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar

Penyelundupan Benih Lobster Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar

SIDOARJO, kasatmata.id | Sebuah upaya penyelundupan benih lobster bernilai tinggi yang hendak dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan kepolisian di Bandara Internasional Juanda. Satreskrim Polresta Sidoarjo secara resmi mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026). Penyampaian hasil pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma dan Kasiumas AKP Tri Novi Handono, S.H., M.M. Pengungkapan ini membuktikan kewaspadaan petugas bandara dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya alam negara.

Waktu, Tempat & Para Pihak

– Hari/Tanggal: Sabtu, 22 Agustus 2026
– Waktu: Sekira pukul 10.00 WIB
– Lokasi: Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo
– Pelapor: R.I.F
– Tersangka diamankan: IWJ, 59 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Kabupaten Badung, Bali
– DPO: 1 orang berinisial D

Kronologis Kejadian

Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas bandara saat pemeriksaan sinar-X terhadap sebuah koper yang terindikasi berisi barang terlarang. Setelah dilakukan pemeriksaan langsung, ditemukan berisi benih benih lobster yang disembunyikan di dalam koper. Berdasarkan data penerbangan, tim penyelidik melacak pemilik koper dan berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap koper tersebut sebelumnya diambil di Terminal Kedatangan oleh berinisial D — yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) — sebelum diserahkan kepada tersangka untuk dikirim ke Singapura.

Baca juga:

Bongkar Sindikat Penipuan, 3 WNA&1 WNI Diamankan Polresta Sidoarjo

Modus Operandi & Motif

Tersangka ditugaskan untuk mengirim benih bening lobster ke Singapura dengan cara menyembunyikannya di dalam koper bagasi. Tersangka tergiur imbalan upah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap kali pengiriman. Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 3 kali, melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan akhir Singapura. Modus ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam penyelundupan sumber daya alam yang dilindungi undang-undang.

Barang Bukti yang Disita Dari saksi DS:

– 1 koper berwarna abu-abu
– 1 toples berisi 100 ekor benih bening lobster

Dari tersangka IWJ:

– 1 unit telepon seluler
– 1 buku paspor
– 2 lembar tiket pesawat tujuan Singapura
– 2 lembar rekening koran atas nama I Wayan Widiarta (periode 1–3 Agustus 2026)

Pasal yang Dijerat Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum berlapis sebagai berikut:

– Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) ATAU Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perikanan;
– Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP);
– Pasal 2 ayat (8) serta Lampiran I No. 151 dan/atau No. 46601 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Foto: Barang Bukti

Kerugian Negara & Penegasan Polisi

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka yang berulang-ulang tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4.618.350.000. Benih bening lobster merupakan komoditas yang dilindungi dan dilarang diekspor karena bernilai strategis bagi perikanan nasional.

Polresta Sidoarjo terus memburu berinisial D yang masuk DPO untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur imbalan uang dengan mengantarkan atau menyelundupkan barang yang dilarang keluar negeri, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan dapat dijerat pidana berat.

Baca juga;

Bongkar Sindikat Upal, Ketua Perwakilan Bank BI Jatim Apresiasi Kinerja Polresta Sidoarjo

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan lingkungan. Setiap upaya penyelundupan akan terus kami tindak tegas demi menjaga kekayaan alam Indonesia,” tegas Wakapolresta Sidoarjo. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.