Kades Sidokerto Ungkap Polemik Transparansi Pengelolaan TPST Dan KSM 

Foto: Kades Sidokerto Ungkap Polemik Transparansi Pengelolaan TPST Dan KSM 

Kades Sidokerto Ungkap Polemik Transparansi Pengelolaan TPST Dan KSM

SIDOARJO, kasatmata.id |  Sorotan masyarakat terhadap pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa. Warga menuntut kejelasan aliran dana retribusi serta status Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sementara Kepala Desa menegaskan pembentukan kepengurusan baru wajib melalui Musyawarah Desa — tidak dapat diklaim atau diserahkan secara sepihak.

Menjawab berbagai sorotan tersebut, Kepala Desa Sidokerto Subagio memberikan penjelasan langsung kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026). Ia menegaskan mendeteksi adanya pihak-pihak yang diduga berupaya menyerahkan struktur kepengurusan secara sepihak tanpa melalui musyawarah.

Baca juga:

Potensi Rp2,2 Triliun, Pemkab Dorong UPZ di 346 Desa/kelurahan

“Dari awal mereka datang ke ruangan saya dengan menyodorkan secara langsung struktur kepengurusan KSM yang baru, bahkan terkesan memaksakan. Sedangkan kami sudah sepakat dengan BPD: siapapun yang terpilih, harus lewat musyawarah desa, dari usulan dan perwakilan masing-masing RW. Bukan langsung disodorkan begini, mohon maaf, belum bisa saya terima,” tegasnya.

Kades Sidokerto menjelaskan, “saya suka kok dimasa jabatan saya yang baru dua bulan sudah mendapat kritik seperti ini. Kita semua berjuang untuk kemajuan desa bersama tapi semua ada sistem dan aturannya. Sistem keuangan dan pengelolaan TPST berbeda Sidokerto dengan daerah lain. Tidak ada keuntungan besar dari penjualan sampah terpilah maupun penimbangan. Setiap RT menyetor dengan nominal yang variatif per bulan dari iuran warga melihat situasi dan kondisinya, namun dari pemasukan dan pengeluaran nyaris seimbang — Rp12 juta masuk angin Rp12 juta keluar, dari situlah bagaimana pihak desa berusaha meminimalisir semuanya” jelas Subagio sembari menunjukkan bukti-bukti data tertulis bersama sekretaris desa.

“Kondisi penyetoran sampah di TPA Jabon ditimbang dan dibayar. Sedangkan setoran dari warga dikelola RT dan RW langsung. Pemulung pun tidak membayar, hasil pilahan nyaris tidak bernilai. Jadi yang mengira ada untung besar, itu keliru,” paparnya.

Pengelolaan sementara dipegang perangkat desa bukan untuk mengambil alih, melainkan menjaga agar tidak terjadi kebocoran. Pengangkutan sampah tetap menjadi tanggung jawab masing-masing RT, dibayar dari iuran warga di wilayahnya sendiri.

Baca juga;

Tindak Lanjut Perintah Kabid Propam Polda Jatim, Kapolsek Buduran Gelar Mitigasi

Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kades telah menyepakati bahwa pengurus KSM harus berasal dari usulan dan pilihan masing-masing RW melalui musyawarah. Penyerahan daftar nama yang dilakukan secara sepihak tidak dapat diterima.

Kades berjanji menyelenggarakan laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka pada hari Minggu mendatang, mengundang seluruh RT/RW dan BPD. Pembentukan KSM yang sah akan dilakukan setelah masa transisi pergantian pengurus RT/RW selesai, dengan melibatkan unsur pengawasan dari tokoh masyarakat serta kewajiban pelaporan keuangan minimal tiga bulan sekali. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.