RDP Komisi D DPRD Sidoarjo: Ratusan Sekolah Swasta Terhambat IJOP, PBG Jadi Kendala Utama

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sidoarjo, Senin (28/9/2026), di ruang rapat lantai 2 kantor DPRD Sidoarjo.

RDP Komisi D DPRD Sidoarjo: Ratusan Sekolah Swasta Terhambat IJOP, PBG Jadi Kendala Utama

SIDOARJO, kasatmata.id  | Puluhan kepala sekolah SD dan SMP negeri serta swasta se-Kabupaten Sidoarjo membeberkan kesulitan pelik dalam melengkapi syarat legalitas lembaga pendidikan, khususnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi prasyarat mutlak Izin Operasional Pendidikan (IJOP). Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sidoarjo, Senin (28/9/2026), di ruang rapat lantai 2 kantor DPRD Sidoarjo.

Masalah ini menyangkut ratusan satuan pendidikan di Sidoarjo. Sekolah yang belum memiliki IJOP dikhawatirkan tidak dapat menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah ke depannya.

PBG Jadi Pintu Gerbang yang Sulit Ditembus

Agenda dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso dan Sekretaris Yahlul Yussar, serta anggota Komisi D lainnya. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ridho Prasetyo, Kepala DPMPTSP Benny Airlangga Yogasuara, serta perwakilan Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga:

Danrem Bhaskara Jaya Matangkan Persiapan Penutupan Bakti TNI AD di Pulau Madura

Dalam pertemuan itu, perwakilan kelompok kerja kepala sekolah menyampaikan bahwa sekitar 127 sekolah dasar swasta dan 147 sekolah menengah pertama swasta di Sidoarjo mayoritas belum memiliki PBG — yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, PBG kini menjadi syarat dasar untuk memperpanjang maupun mengajukan IJOP baru.

“Untuk mengurus IJOP baru atau memperpanjang, yang paling sulit adalah melengkapi PBG sebagai syarat dasarnya. Sebagian besar sekolah swasta belum memilikinya,” ungkap M. Sugeng, Ketua Kelompok Kerja Sekolah yang mewakili para pengelola pendidikan.

PBG diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Namun dalam penerapannya, sejumlah persyaratan dinilai sangat berat bagi sekolah swasta.

Rantai Persyaratan yang Memanjang

Kesulitan utama terletak pada tumpukan dokumen administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

– Bukti kepemilikan lahan sah (Sertifikat Hak Milik)
– Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / SKRK
– Persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal)
– Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)
– Rekomendasi Pengendalian Banjir

Baca juga:

Pengabdian TakTerputus oleh Zaman: TNI Ziarah ke TMP 10 Nopember

“Di sinilah kesulitan yang dihadapi sebagian besar pengelola sekolah swasta. Jika tidak diberi ruang kemudahan, kami memastikan tidak dapat memenuhi syarat PBG. Padahal IJOP menjadi pintu masuk untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda),” tegas Sugeng.

Kekhawatiran para pengelola sekolah: tanpa IJOP yang sah, akses terhadap pendanaan dukungan dari Pemkab Sidoarjo akan tertutup.

Pemkab Siapkan Kemudahan: Perbup IJOP dan Tarif Khusus PBG

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo menyatakan pihaknya telah menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang IJOP guna memperjelas payung hukum sekaligus menyederhanakan alur perizinan.

“Dalam aturan baru ini, sekolah diberikan waktu lima tahun sejak berlakunya Perbup untuk melengkapi atau memperpanjang IJOP. Untuk biaya PBG sendiri sudah ditetapkan tarif khusus bagi sekolah, yaitu Rp 1 juta,” jelas Ridho.

Baca juga:

Dugaan SLHS Palsu & Korban Keracunan: Pemkab Sidoarjo dan BGN Koordinasi Penanganan

Sementara itu, Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori menegaskan bahwa kebijakan tetap harus dijalankan, namun pemerintah daerah wajib memberikan panduan yang jelas.

“Kami berharap toleransi waktu lima tahun ini benar-benar dimanfaatkan. Kemudahan yang dimaksud bukan menghilangkan syarat mendasar, melainkan memastikan informasi dan pendampingan tersedia agar tidak ada sekolah yang terhambat karena ketidaktahuan prosedurnya,” ujarnya.

Pertemuan ini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan legalitas sekolah swasta memerlukan sinergi antar-Dinas — mulai dari Dikbud, DPMPTSP, PU, hingga Lingkungan Hidup — agar peningkatan pelayanan perizinan berjalan sejalan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.