6 Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Bangsri Bawa Spanduk Minta Kasun Tanggungjawab & Kembalikan Tanah
SIDOARJO, kasatmata.id | Masalah pertanahan yang menggantung selama enam tahun akhirnya memaksa Suwanto, warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, untuk turun secara langsung menyuarakan haknya. Pada Senin (5/10/2026) siang, Suwanto didampingi istri mendatangi Kantor Desa Bangsri bawa spanduk bertuliskan tegas: “KEMBALIKAN SAWAH KAMI !! KASUN BASORI HARUS BERTANGGUNG JAWAB, 6 TAHUN TIDAK ADA KEJELASAN.”
Namun kedatangan warga yang meminta keadilan ini justru terkesan diabaikan. Kepala Desa dan Kepala Dusun (Kasun) yang disebut-sebut bernama Basori, tidak ditemukan di kantor desa.
Menurut keterangan perangkat desa, Kepala Desa sedang berada di pengadilan sebagai saksi, sementara Kasun Basori sama sekali tidak dapat dihubungi.
Baca juga:
Grand Jumping PKB Sidoarjo: Kukuhkan Pengurus, 298.753 Suara Kokohkan Kekuatan, Target 22 Kursi DPRD
Sekretaris Desa Bangsri, Elma, hadir menerima aduan namun mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab persoalan tersebut.
“Saya akan berusaha menyampaikan kepada Kepala Desa, namun untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan, saya tidak memiliki kapasitas karena hanya sebagai Sekretaris Desa,” ujar Elma di hadapan awak media.
Kronologi Bermula Sejak 2021
Persoalan ini bermula sejak tahun 2021. Saat itu, perangkat desa berinisial MB — yang kini disebut sebagai Kasun Basori — mendatangi rumah Suwanto dan menawarkan pertukaran tanah milik warga di RT 12 RW 4, Dusun Cumpleng, dengan lahan di lokasi RT 16 RW 5.
Baca juga:
Tanpa surat perjanjian resmi, Suwanto menyerahkan sertifikat asli tanahnya dengan iming-iming urusan akan diurus tuntas secara cuma-cuma. Janji penyelesaian dalam waktu singkat justru berubah menjadi penantian yang tak berujung.
Hingga Agustus 2025, MB baru membuat surat pernyataan bermaterai yang mengakui adanya tukar guling tanah tersebut dan berjanji menyerahkan sertifikat pengganti paling lambat Februari 2026. Namun hingga kini, janji itu tidak ditepati.
Merasa tertipu dan dirugikan, Suwanto melaporkan peristiwa ini ke Polresta Sidoarjo pada Rabu, 9 September 2026.
Menuntut Keterbukaan dan Penyelesaian Nyata
Kini, enam tahun berlalu tanpa kejelasan, Suwanto kembali menyuarakan haknya langsung ke kantor desa. Tidak adanya pihak yang berwenang hadir untuk menjawab keluhan warga semakin mempertegas keresahan bahwa persoalan ini sengaja dibiarkan menggantung.
Baca juga:
Blusukan ke Jabon, Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda & Pastikan Dua RTLH Direhab
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti, memeriksa seluruh dokumen yang bermasalah, dan memastikan tanah warga dikembalikan atau diselesaikan secara sah dan transparan.
“Yang saya minta cuma keadilan. Sudah enam tahun diabaikan bahkan saya minta riwayat tanah juga terkesan di persulit. Harusnya ada yang bertanggung jawab,” tegas Suwanto. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.