Tiga Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo
SIDOARJO, kasatmata.id | Kapolresta Sidoarjo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan berlangsung di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (4/11/2026) sore, dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Tri Novi Handono.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/378/X/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2026.
“Peristiwa berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati. Korban, berinisial K (47), warga setempat yang bekerja sebagai karyawan swasta, baru saja pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dan memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi dikunci setir. Saat hendak keluar rumah untuk membeli nasi goreng sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Baca juga:
Ungkap Kasus Penadahan Motor Hasil Pencurian, Empat Orang Diamankan
“Berdasarkan penyelidikan dan olah TKP, pencurian ini dilakukan oleh tiga orang secara bersama-sama dan tiga pelaku yang diamankan tersebut termasuk pelaku curanmor jangkauan Lintas Kota” jelasnya.
Tiga tersangka tersebut adalah:
– Z (37), warga Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya
– WPD (25), warga Medokan Semampir Indah, Sukolilo, Kota Surabaya
– AP (31), warga Rungkut Kidul, Rungkut, Kota Surabaya
Penangkapan dimulai dari identifikasi melalui rekaman CCTV yang mengarah pada salah satu pelaku yang ternyata memiliki kedekatan dengan lingkungan korban. Tersangka Z berhasil diamankan di Desa Semampir, Kecamatan Sedati. Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke Surabaya, di mana dua tersangka lainnya ditangkap di penginapan Reddoors Medokan Asri, Rungkut, pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Modus Operandi Terencana, Hasil Curian Dibelikan Narkoba
Pelaku bekerja dengan pembagian tugas: satu orang mengawasi dan menunjuk lokasi motor, sementara yang lain menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci pengaman kendaraan. Setelah berhasil digasak, motor tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibagi-bagi untuk membeli narkoba jenis sabu.
Baca juga:
Kapolresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkotika, Barang Bukti Rp35 Miliar, 20.000 Jiwa Diselamatkan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru
– 1 set kunci T yang telah dimodifikasi
– 1 buah BPKB kendaraan
“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup, dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu” pungkasnya. @dieft












