Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Penipuan Elektronik Lintas Negara, Delapan WNA Vietnam Diamankan

Foto: dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra didampingi jajaran, termasuk AKP Imam Mujali serta bagian Humas Polresta Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Penipuan Elektronik Lintas Negara, Delapan WNA Vietnam Diamankan

SIDOARJO, kasatmata.id | Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan penipuan elektronik sekaligus penyalahgunaan izin tinggal yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan kasus strategis ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026) siang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra didampingi jajaran, termasuk AKP Imam Mujali serta bagian Humas Polresta Sidoarjo.

Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LPA/369/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Pasuruan, tanggal 22 September 2026. Peristiwa terjadi pada rentang Maret hingga Juli 2026 di Perumahan Citra Garden, Cluster Green Hill Blok GH-10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pelapor adalah Dedi (38 tahun), sementara kerugian materiil dialami pihak berinisial NTT dari Kyau Hyew Group, Vietnam.

Baca juga:

Sempat Kabur ke Bali, Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Sidoarjo Akhirnya Diamankan

“Bekerja sama dengan Dinas Keimigrasian, kepolisian mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari warga negara asing di lokasi tersebut. Penindakan gabungan dilakukan dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka — seluruhnya warga negara Vietnam berusia 19 hingga 32 tahun, berinisial QM, VBV, VQT, QCT, VQC, VTL, VTC, dan VS” urai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Dari lokasi operasi disita barang bukti berupa 20 unit telepon genggam berbagai merek, 7 unit laptop merek Lenovo, satu perangkat CCTV, kartu izin mengemudi, serta kartu identitas milik salah satu tersangka.

“Pendalaman penyidikan sekaligus koordinasi dengan Kepolisian Vietnam melalui Interpol mengungkap modus operandi jaringan ini. Para pelaku menghubungi sesama warga Vietnam dan berpura-pura menjadi petugas departemen terkait. Mereka mengiming-imingi bantuan pengurusan kebijakan emisi kendaraan bermotor, lalu meminta sejumlah uang dari korban. Setelah dana ditransfer, komunikasi diputus. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut di negaranya, yang akhirnya terhubung dalam jejak penelusuran lintas negara hingga mengarah ke lokasi operasi di Sidoarjo” ungkap Bobby.

Baca juga:

Sidoarjo Asri Sejuk, Polresta Gencarkan Green Policing di Desa Banjar Panj

Para tersangka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk menjalankan aktivitas penipuan lintas negara, sekaligus menghindari yurisdiksi hukum negara asal. Mereka dikenakan pasal berlapis: Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kinerja responsif Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menggandeng lintas instansi dan mitra internasional untuk menindak tegas kejahatan lintas negara yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kedelapan tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. @dieft