Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim Label
MEDAN, kasatmata.id | Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Pengungkapan dilakukan di kilang padi milik PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (30/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan penanganan kasus bermula dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yaitu Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Hasil pengujian menunjukkan kandungan gizi dan mutu keempat produk tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Baca juga:
HUT ke-26 KORMI Sidoarjo, Bupati Subandi Tekankan Pentingnya Kampung Olahraga Hingga ke Desa
“Beras fortifikasi pada dasarnya diproduksi untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung upaya pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan mulia fortifikasi tersebut tidak tercapai, bahkan berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen, terutama jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” jelas Kombes Pol. Suhasto di lokasi pengungkapan, Jumat kemarin.
Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, antara lain pihak pelapor, Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, Kepala Produksi PT UDS, serta ahli perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil gelar perkara dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari lokasi produksi, tim penyidik menyita barang bukti berupa 2.236 kemasan beras dengan berat total mencapai 15.145 kilogram, terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah (5 kg), 661 kemasan Golden Number 111 Biru (5 kg), 435 kemasan Penari Bangkok (5 kg), dan 793 kemasan Ikan Mas Cupang (10 kg). Turut disita pula 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu unit lini mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total nilai estimasi beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, aset produksi berupa satu unit RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi senilai sekitar Rp300 juta.
Penyelidikan juga menemukan fakta bahwa PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan rentang harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut mencapai sekitar Rp14,175 miliar.
Penyidik mempersangkakan pelaku berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengancam pelaku pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga:
Lepas Sambut Dandim 0816/Sidoarjo, Sinergi Pemda-TNI Tetap Terjaga
Kombes Pol. Suhasto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Pemerintah serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, guna memastikan produk pangan yang beredar aman, layak, dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Masyarakat berhak mendapatkan produk pangan yang sesuai standar mutu, keamanan, dan informasi yang jujur pada kemasannya. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan mengikuti proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.