Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Pengemasan Ulang Beras Subsidi, 4 Tersangka Diringkus

Foto: Pengungkapan kasus sindikat pengemasan ulang beras subsidi dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026). Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono

Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Pengemasan Ulang Beras Subsidi, 4 Tersangka Diringkus

PASURUAN, kasatmata.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik dugaan pengemasan ulang beras subsidi pemerintah atau program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dialihkan dijual sebagai beras komersial. Operasi tangkap tangan dilakukan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dan mengamankan empat orang tersangka beserta 20 ton beras subsidi.

Pengungkapan kasus sindikat pengemasan ulang beras subsidi dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026). Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi dugaan pengemasan ulang di kediaman tersangka I.H., Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji. Penindakan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) malam,” ungkap AKBP Irawan.

Baca juga:

Gerak Cepat, Personel Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai daerah, yaitu I.H. (Pasuruan), F. dan S.Y. (Nganjuk), serta M. (Karanganyar, Jawa Tengah).

Berdasarkan penyelidikan, modus yang dilakukan komplotan ini adalah membeli beras SPHP dari wilayah Malang dengan harga pembelian sekitar Rp1.750 per kilogram. Beras yang masih dalam kemasan resmi Bulog tersebut kemudian dibongkar, dipindahkan ke karung hijau polos berukuran 50 kilogram dengan bantuan pekerja sewaan, sehingga tampak seperti beras nonsubsidi. Setelah dikemas ulang, beras tersebut dijual kepada tersangka M. dengan harga mencapai Rp12.200 per kilogram — naik lebih dari enam kali lipat dari harga aslinya.

Di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

– 1.900 sak beras SPHP atau setara 20 ton
– Ratusan karung hijau polos kemasan baru
– Ratusan kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram
– Dua unit kendaraan pengangkut berupa truk dan pikap
– Satu unit mesin jahit karung

AKBP Irawan menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk memastikan program ketahanan pangan pemerintah berjalan tepat sasaran dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah.

Baca juga:

Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim Label

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar manfaatnya diterima oleh masyarakat yang berhak. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Saat ini penyidik masih mendalami alur distribusi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Sementara itu, Deputi I Badan Pangan Nasional (Bapenas) RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus ini dan menjaga stabilitas pangan masyarakat. @dieft