Tindak Lanjut SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP
SURABAYA, kasatmata.id | Polda Jawa Timur secara resmi menegaskan pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda Jatim beserta seluruh jajarannya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNPP, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri, dengan cakupan larangan penggunaan vape baik di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan pihaknya siap memastikan kebijakan ini dipedomani secara menyeluruh oleh seluruh personel, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Jawa Timur.
Baca juga:
Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas di Surabaya
“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan SE Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Abast, Senin (2/11/2026).
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan langkah preventif internal yang diambil Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyaluran zat adiktif dalam bentuk cair. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal institusi. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas, sekaligus memberikan keteladanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Polda Jatim akan melaksanakan sosialisasi dan pengawasan internal secara berkelanjutan guna memastikan ketentuan ini dipatuhi secara konsisten di seluruh jajaran. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Abast.
Baca juga:
Bupati Subandi Lepas Kontingen Popda dearpeda, Target Prestasi Lebih Tinggi dari Tahun Lalu
Penegakan larangan ini sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika secara menyeluruh — tidak hanya melalui penegakan hukum di lapangan, tetapi juga melalui pencegahan dan pembenahan dari internal institusi itu sendiri.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi teladan dalam menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas,” pungkasnya. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.