Sidoarjo — Sangat memalukan atas apa yang dilakukan oknum pemerintah desa Trosobo kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo, diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah desa tersebut mengatas namakan anak yatim dan sosial.
Dari informasi dilapangan didapatkan sejumlah kwitansi pungutan yang nilainya bervariasi dengan bertuliskan partisipasi dan iuran sampah lengkap menggunakan stempel sebuah lembaga penyantunan anak yatim dan sosial desa Trosobo
Bukan hanya pengusaha, warga juga keberatan adanya dugaan aksi pungli tersebut. Selain aliran dananya tidak jelas, warga tidak merasakan manfaatnya sama sekali dan menduga uangnya hanya masuk kantong pribadi.
Perihal tersebut jadi masalah dan pertanyaan ditengah masyarakat desa Trosobo, apakah pungutan tersebut sudah berdasarkan Perdes (Peraturan Desa) dan Peraturan Kepala Desa sehingga tampak seperti retribusi resmi ke pemerintah desa.
Menurut pengakuan salah satu warga desa Trosobo Tantri Sanjaya akan segera melaporkan dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan jabatan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
”Secepatnya mas, sebab kami menduga pungli sejak tahun 2019 sampai sekarang ini dilakukan bersama-sama oleh jajaran Pemerintah Trosobo,” ungkapnya kepada wartawan pada hari Minggu (26/01/2025) sore.
“Lembaga penyantunan anak yatim dan sosial desa Trosobo itu gak ada susunan kepengurusannya alias bodong. Jadi mereka mengatasnamakan lembaga tersebut dan hanya dibubuhkan stempel yang ditanda tangani oleh Kasun berinsil G,“ ungkapnya.
”Kalau dihitung-hitung hasil narik tersebut bisa dapat 8 juta rupiah perbulan. Nah uangnya itu dibuat apa dan disalurkan kemana? Sedangkan masuk PAD gak, ke anak yatim juga enggak, lha berarti kan masuk kantong pribadi,“ tambah Sanjaya.
Dalam laporannya nanti, Sanjaya menyebut juga melampirkan berapa bukti, diantaranya beberapa lembar kwitansi dan bukti rekaman video saat Kasun G melakukan dugaan pungli.
”Dulu sudah pernah kepergok dia (G) mengaku atas perintah dan seizin Kades (HA) dan berjanji tidak akan mengulangi. Namun, kemarin (24/1) dia kembali menjalankan aksinya dengan dasar perintah Sekdes (S),“ tandas Sanjaya.
Dirinya berharap dengan laporan aduannya kepada APH nanti dapat ditindaklanjuti dan menangkap para pelakunya agar desa Trosobo benar-benar bersih dari kasus pungli. @red/tim
Bersambung.












