Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Pupuk Tidak Terdaftar
TULUNGAGUNG, kasatmata.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel resmi, dengan tersangka PRW (51 tahun), warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Kasatuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan pada Senin (1/6/2026) bahwa hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap berbagai fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam menjajakan pupuk yang diduga ilegal tersebut.
Baca juga:
Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Diamankan Polres Malang
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar sebagai anggota kelompok tani manapun,” jelas Iptu Andi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya menemukan tersangka sama sekali tidak memiliki lahan di Desa Punjul dan juga tidak tercatat dalam anggota kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. Bahkan, lahan yang disewa tersangka di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, baru dilakukan setelah dirinya ditangkap oleh petugas Satreskrim.
Pengecekan melalui Rekapitulasi Data Kelompok Tani (RDKK) dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut juga menunjukkan bahwa nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan dan isi pupuk yang diamankan, antara lain:
– Tulisan pada karung tercetak “Phoska”, berbeda dengan nama pupuk asli yang dikenal “Phonska” dan tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia.
– Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum tidak terdaftar, serta alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak dapat ditemukan.
– Kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non subsidi umumnya memiliki komposisi 15-15-15 (Nitrogen 15%, Fosfat 15%, Kalium 15%).
– Nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) 1803 yang tercantum ternyata merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
– Pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak menemukan data untuk merek yang digunakan tersangka.
– Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya menggunakan kode yang diawali angka 01.
Baca juga:
Polres Probolinggo Siagakan Personel Amankan Yadnya Kasada
Iptu Andi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang berlokasi di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Penyidikan dan Eksekusi Kepolisian (Pidek) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up tipe L300 yang sedang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di gudang penyimpanan dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru, serta empat palet kayu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. @dieft












