SIDOARJO – Kasus dugaan pungli di desa Trosobo kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo masuk pada babak baru dengan dibuktikan adanya pelaporan yang dilakukan oleh tokoh pemuda desa Trosobo Tantri Sanjaya ke Mapolresta Sidoarjo Jln. Cemengkalang No. 12 Sidoarjo, pada hari Senin (03/02/2025) sore.
Berita sebelumnya :
Dugaan Pungli Atas Nama Anak Yatim Didesa Trosobo Dinilai Sekdes Salah Paham
Ternyata ancaman tokoh pemuda Trosobo bukanlah gertak sambal belaka untuk melanjutkan laporan tindakan dugaan pungli yang di lakukan oleh Sekretaris desa (SA) dan Kepala dusun (G) ke Polres Sidoarjoke tepatnya ke Unit Idik III Tipidkor dan diterima oleh Ps. Kanit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu. H.M. Sahat Radot Siburian, S. Tr.K.,M.H sekitar pukul 15.00 WIB.
Sanjaya menyampaikan kebenarannya terkait pelaporan tersebut saat ditemui usai membuat laporan. “Betul…tadi sekitar pukul 15.00 Wib, saya menghadap ke Kanit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk melaporkan dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan Sekdes dan Kasun ke perusahaan yang ada di Desa Trosobo dengan dalih iuran sampah dan mempergunakan stempel lembaga yang diduga fiktif dan saya menyertakan video serta kwitansi penarikan yang berstempel Lembaga yang diduga fiktif sebagai barang bukti” jelasnya.
“Saya hanya kepingin Pemerintah Desa Trosobo bersih dari praktek – praktek culas oknum perangkat desa apalagi dengan mengatasnamakan Lembaga yang diduga fiktif” tandas Sanjaya.
Menurut Sanjaya sudah tidak ada alasan untuk tidak melaporkan perkara tersebut ke APH karena mereka sudah mengakui semua dalam acara Rakor pada hari Jumat (31/01/2025) malam, “Tidak alasan lagi untuk tidak melapor toh mereka sudah mengakui semua yang dilakukan” ujarnya.

Bahkan ditegaskan pula alasan kuat Sanjaya melaporkan kedua oknum tersebut ke Polresta Sidoarjo, “Bulan November kemarin saya memergoki ketika Kasun G melakukan pungutan dan sempat saya video, yang juga saya sertakan dalam bukti laporan. Atas dasar itulah, karena sudah berkali-kali kepergok bahkan tidak bisa di ingatkan maka saya putuskan laporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang” pungkasnya
Sekretaris desa Trosobo Satria Alamsyah saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis (30/01/2025) siang, di kantor desa Trosobo menyampaikan jika permasalahan tersebut hanya salah paham dan sudah selesai.
“Terkait hal itu sudah selesai bu karena semua hanya salah paham saja, yang bersangkutan sudah dipanggil dan semua sudah selesai, uang pungutan tersebut memang untuk pembayaran sampah dan sudah kita kroscek sudah diserahkan ke bumdes beberapa waktu lalu” sampainya.
Satria juga menerangkan bahwa stempel yang digunakan oleh Kasun saat itu kesalahan dari Kasun (G), bahkan yang bersangkutan sudah ditegur oleh pemerintah desa Trosobo.
“Kasun sudah kita tegur bahkan ibu Plh juga mengetahui, dan rencananya saya juga ada rapat dengan kecamatan terkait hal tersebut” tambahnya.
Namun berbeda saat digelar Rakor oleh Pemdes Trosobo terkuak pengakuan dari dua oknum perangkat desa Trosobo bahwa pungli tersebut sudah mereka lakukan meski setelah mencuat, uang hasil pungli sebesar 5,5 juta telah mereka setor ke rekening kas desa .
Dalam pengakuannya Sekdes mengakui, yang menyuruh Kasun melakukan pungutan ke perusahaan dibulan Januari. “Saya yang menyuruh Pak G melakukan pungutan sampah Bulan Januari. Akan tetapi uang tersebut sudah kami setor ke rekening desa sebesar 5,5” terang S saat Rakor, pada hari Jumat (31/01/2025) malam.
Baca juga :
Plt Bupati Sidoarjo Keluarkan SE: Sekolah diminta Tangguhkan ODL di Luar Kabupaten Sidoarjo
Sementara itu pengakuan Kasun G dalam Rakor kemarin “Disini saya mengakui sudah melakukan pungutan atas dasar perintah atasan saya” kata G.
Diketahui terbongkarnya kasus tindak pidana pungli ini setelah Tantri Sanjaya memergoki Kasun (G) ketika melakukan pengutan keperusahaan, menurut Tantri Sanjaya bukan sekali ini dia memergoki akan tetapi teguran yang dia berikan tidak digubris dan tetap melakukan pungli yang sudah berjalan kurang lebih 5 tahun ini. @dieft












