SIDOARJO – Ribuan massa yang tergabung di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo dan partisipan PT. Kejayan Mas menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dilanjytkan kembali didepan kantor Kejari Sidoarjo, pada hari Selasa (18/02/2025) siang.
Baca juga :
132 PNS di Kabupaten Sidoarjo Terima SK Purna Tugas, Pemerintah Apresiasi Pengabdian Panjang
Diketahui aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk mendesak pihak Pengadilan Negeri kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri kabupaten Sidoarjo, segera melakukan eksekusi lahan seluas 9,85 hektare yang berada di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Saat menyampaikan orasinya, seorang orator teriakan tuntutannya agar pihak pengadilan Negeri mempunyai keseriusan untuk menindak lanjuti perkara eksekusi lahan yang telah mangkrak sejak tahun 2019.
“Apalagi jelas-jelas putusannya sudah inkra, mengingat sebagai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mendampingi PT. Kejayan Mas mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius dan menjalankan apa yang menjadi putusan. Apalagi dengan adanya proyek perumahan yang digagas oleh PT. Kejayan Mas bisa memberikan manfaat terhadap para buruh atau pekerja.

Dengan tegas Sholeh selaku Sekretaris SPSI Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Kabupaten Sidoarjo mengatakan, “Pengadilan Negeri kabupaten Sidoarjo tidak memiliki alasan lagi untuk menunda eksekusi lahan itu karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap/inkrah telah dimenangkan PT. Kejayan Mas” tegasnya.
“Berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Kasasi sudah menetapkan bahwa tanah itu secara sah menjadi milik PT. Kejayan Mas yang rencananya akan dibangun perumahan bagi buruh” imbuhnya.
“Tanah itu sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini. Rencananya, tanah ini akan dibangun perumahan untuk para buruh. Kami meminta PN Sidoarjo segera mengeksekusi lahan itu tanpa penundaan,” pungkas Sholeh.
Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh bersama kuasa hukum PT. Kejayan Mas Abdus Salam mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dan menegaskan kepemilikan tanah itu sah berdasarkan keputusan hukum.
“Tanah ini telah dibeli lunas sejak 2019 dari Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Jika ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi eksekusi, aparat keamanan harus bertindak tegas. PN Sidoarjo tidak perlu takut dengan mafia tanah atau pihak yang menghambat proses eksekusi, kita tunggu keseriusan dari pihak PN,” kata Abdus Salam.
Abdus Salam menambahkan buruh berharap eksekusi lahan dapat segera dilakukan tanpa hambatan agar rencana pembangunan perumahan bagi pekerja bisa segera direalisasikan.
“Polisi harus berani tangkap Mafianya atau menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan mas. Sementara itu Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi,” tandas Abdus Salam.
Dari pihak Pengadilan Negeri kabupaten Sidoarjo diwakili oleh Jubir PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan dan tengah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi. Koordinasi dengan aparat keamanan juga telah dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.
Baca juga :
Kajati Jatim Beserta Jajaran Kunjungi Telaga Ngebel Ponorogo
“Yang jelas kita dari PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi. Saat ini, kami tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” jelas I Putu Gede Astawa. @dieft