Polresta Sidoarjo Ungkap 110 Kasus Tindak Pidana Narkoba Dalam Waktu 4 Bulan

SIDOARJO – Dalam rangka pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, yang bertempat digedung serbaguna Mapolresta Sidoarjo pada hari Senin (24/02/2015) sore.

Baca juga :

Polresta Sidoarjo dan Bhayangkari Cabang Kota Sidoarjo Ikuti Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang bersama jajaran, Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono, ungkap kasus tersebut dari 21 Oktober 2024 – 21 Februari 2025 dengan total 110 kasus, dan yang telah diamankan sebanyak 134 tersangka, diantaranya 129 laki-laki, 5 perempuan.

“Dari semua total barang bukti yang dikumpulkan adalah sebagai berikut :
1. SABU = 2 kg 329,94 gram (dua kilogram tiga ratus dua puluh sembilan koma sembilan puluh empat gram).
2. GANJA = 1,06 gram (satu koma nol enam gram).
3. EKSTASI = 286 butir (dua ratus delapan puluh enam butir).
4. PIL KOPLO = 4.215 butir (empat ribu dua ratus lima belas butir). Dan Barang Bukti yang telah dimusnahkan yakni :
1. SABU = 1.499,55 gram
2. EKSTASI = 125 butir” urai Kapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan selama pelaksanaan Program Asta Cita selama periode 21 Oktober 2024 s/d 21 Februari 2025 Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan ± 61 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp. 10,9 miliar rupiah (sepuluh koma sembilan miliar rupiah).

Foto : Beberapa barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo, Senin (24/02/2025). sore.

Ditambahkan lagi adanya kasus yang menonjol pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 WIB, didalam rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dengan mengamankan AC (34), MM (25), DSB (28) dan NNA (25).

Rincian barang bukti dari setiap tersangka, AC : 1000 pcs wadah plastik, 3 buku rekening, dan 6 handphone. Tersangka MM : seperangkat AL, 2 TB, dan 3 pack plastik kosong. Tersangka DSB : 1 bungkus Teh Cina (±1kg), 5 bungkus Hitam (±5ons), 2 (dua) Poket Sabu (±30 g), 1 poket Sabu (±0.3 g), 3 poket Extacy/Inex (±240 butir), 1 TB besar, 1 TB Poket, seperangkat AL, 3 pack klip kosong, 2 HP + identitas, dan kendaraan R2 Honda Pcx. Tersangka NNA : 1 poket SS (shabu), seperangkat AL, dan handphone + identitas.

“Hasil interogasi, para tersangka telah mengaku mempunyai peran masing masing, AC perannya sebagai operator dan penghubung dilapangan sekaligus penampung rekening yang digunakan transaksi narkoba, MM perannya adalah yang disuruh oleh A.C (operator) untuk menerima barang Narkoba (shabu) dan Ekstacy dari D.S.B, yang selanjutnya dipecah-pecah dan diranjau atas perintah A.C (operator) dan bandar R (DPO), DSB berperan sebagai operator lapangan pengambil dan penyaluran barang narkoba yang diranjau atas perintah A.C (operator) dan bandar R (DPO), NNA perannya sebagai istri siri dari Bandar R (DPO) dengan membantu A.C (operator) untuk mencari nomer / sim card baik dari dalam dan luar negeri guna kelancaran bisnis Narkoba (shabu) dan Ektacy dari bandar R (DPO)” ungkapnya.

Foto : 134 tersangka saat digiring kembali ke sel tahanan, setelah gelar konferensi pers, Senin (24/02/2025) sore.

Adapun pasal yang di sangkakan bagi para tersangka sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.

Kapolresta Sidoarjo juga menjelaskan untuk kasus menonjol lainnya yaitu yang terjadi pada 12 Pebruari 2025 didalam rumah di Dusun / Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan satu orang tersangka DFJ alias Kacong Bin H (25) dan B (DPO).

Baca juga :

Prajurit Puslatdiksarmil Kodiklatal Letda Brian Alfa Raih Sabuk Emas MMA Kasal Cup 3 di Bali

“Dari penangkapan tersangka DFJ, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti : 13 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing – masing ± 96,06 gram, 12,64 gram, ± 0,62 gram, ± 0,62 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,58 gram, ± 0,56 gram, ± 0,46 gram, ditimbang beserta plastiknya (berat total ±115.14 gram) atau (1 ons 15,14 gram), 1 buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya (Bong), 3 buah kotak plastik, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah HP Xiaomi Poco X6” lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus meringkuk dalam jeruji besi, atas pasal yang di sangkakan sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ; dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. @dieft