PT. Surya Gemilang Multindo Gelar Konferensi Pers, Viralnya Vidio Sidak Wabup Sidoarjo
SIDOARJO, kasatmata.id – Viralnya pemberitaan sidak yang dilakukan oleh Wakil bupati Sidoarjo Mimik Idayana bersama Wakil walikota Surabaya Armuji ke kantor PT. Surya Gemilang Multindopada hari Selasa (03/06/2025) lalu, menjadi konsumsi masyarakat dan melahirkan berbagai persepsi ditengah masyarakat kabupaten Sidoarjo khususnya.
Hingga munculnya undangan kepada PT. Surya Gemilang Multindo dari Wakil bupati Sidoarjo pada hari Kamis (05/06/2025) siang, namun sangat disayangkan kedatangan pihak perusahaan tidak ditemui oleh Mimik Idayana.
Ramainya vidio yang beredar dengan cepat dikalangan masyarakat, membuat Merlisnawati S. H selaku owner PT. SGM, Budianto S. H, Deni Irawan selaku direksi dari PT. Surya Gemilang Multindo, PT. Surya Gemilang Multindo menggelar konferensi pers guna melakukan klarifikasi di kantor PT. Surya Gemilang Multindo, Jalan Jenggolo, kabupaten Sidoarjo, pada hari Kamis (05/06/2025).
“Terkait adanya beberapa pengaduan yang diadukan oleh Bu Wabup salah satunya, pengaduan dari saudara Dharma Bakti, pengaduan dari Eko Sujiono, pengaduan dari Rina Mariyati, dan pengaduan dari Linda” sampai Budianto S.H selaku kuasa hukum PT. Suya Gemilang Multindo.
Di jelaskan juga pengaduan tersebut sebenarnya sudah kita proses, dan atas nama Dharma Bakti sudah menggugat PT. Surya Gemilang Multindo (gugatan melawan hukum), dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dari pihak PT mentaati apa yang menjadi keputusan dari pengadilan, adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tepat.
“Kalau putusannya di eksekusi maka pihak PT siap dieksekusi, kami akan mendatangi surat panggilan dari pengadilan tersebut dan kami akan taati keputusan dari pengadilan, jika diselesaikan secara kekeluargaan mari kita selesaikan secara kekeluargaan. Tidak harus memviralkan berita-berita ini dan ini harus diklarifikasi ke dua belah pihak, tidak boleh satu pihak saja” jelas Budianto.
“Kedua belah pihak harus dipertemukan, solusinya bagaimana, entah diangsur atau bagaimana. Jika terkait hukum silahkan jalankan perintah hukum tersebut, eksekusi keputusan ini. Jadi PT. Surya Gemilang akan mentaati Undang Undang dan perintah dari pengadilan” tegas Budiono didepan puluhan awak media.

Diketahui kasus PT. Surya Gemilang Multindo yang digugat oleh Dharma Bakti atas gugatan melawan hukum tersebut diajukan pada tahun 2021 dan putusan inkra keluar pada tahun 2024.
Namun dari hasil putusan pengadilan tersebut, muncul adanya sidak yang dilakukan oleh Wabup Sidoarjo dan Wakil walikota Surabaya ke kantor PT. Surya Gemilang Multindo pada hari Selasa lalu.
Dari Viralnya vidio pihak PT. Surya Gemilang Multindo menggelar konferensi pers dengan tujuan :
1. Klarifikasi kepada Wabup Sidoarjo dengan Wakil walikota Surabaya terkait Viralnya vidio.
2. PT. Surya Gemilang Multindo menyerahkan kepada pihak pemerintahan terkait penyelesaian perkara yang ada.
“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian sidak yang tiba-tiba dan memviralkan di sosial media, harusnya ada klarifikasi dulu kebenarannya” pungkasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak PT. Surya Gemilang Multindo hanya menginginkan klarifikasi bahwa berita yang sudah di viralkan harus diperbaiki. @dieft












