Terkesan Anteng, Eks Pekerja BUMD Merasa Ditelantarkan Gelar Unjuk Rasa

Foto: Eks pekerja BUMD tersebut didampingi DPD FSP FARKES JATIM gelar unjuk rasa di depan kantor PT. Panca Wira Usaha Jatim, Senin (06/10/2025).

Terkesan Anteng, Eks Pekerja BUMD Merasa Ditelantarkan Gelar Unjuk Rasa

SURABAYA, kasatmata.id – Buntut dari permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Kasa Husada Wira Jatim yang terkesan anteng beberapa tahun. Eks pekerja BUMD tersebut didampingi DPD FSP FARKES JATIM gelar unjuk rasa di depan kantor PT. Panca Wira Usaha Jatim, Senin (06/10/2025).

Baca juga:

Deputi III BNPB Pastikan Proses Evakusi Korban Sudah 75%, Hari Ini Terselesaikan

Citra Ramadhana (44) selaku Ketua DPD FSP FARKES SPSI JATIM, menyampaikan, “PT. PWU selaku holding dari PT. Kasa Husada Wira Jatim yang mana telah terjadi pelanggaran normatif ketenagakerjaan di PT. Kasa Husada Wira Jatim dengan korban adalah mantan karyawan yang saat ini ada bersama kami,” sampainya.

Baca juga:

HUT TNI ke-80, Wadan Kodiklatal Tegaskan Sinergi TNI-Rakyat Menuju Indonesia Maju

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi para pekerja dan juga menuntut beberapa hak karyawan yang belum didapatkan, antara lain kekurangan upah tahun, 2023, 2024,2025 sebanyak 15 orang dengan nilai total yang harus di bayar 1.1 M serta hak pesangon karyawan yang sudah pensiun dan di PHK sesuai peraturan perundang – undangan.

“Kami berharap PT. PWU dapat peduli dan melakukan upaya-upaya pembayaran terhadap karyawan seperti yang dilakukan sebelumnya” ujarnya.

Baca juga:

HUT TNI ke-80, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Kodim 0186 Sidoarjo

Diketahui sebelumnya masalah sengketa industrial tersebut terjadi disebabkan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dan mantan karyawan tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya selama 3 tahun dari perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan induk perusahaan Wira Jatim Group, yang beralamat di Jl. Margorejo Indah III Blok A, No. 710, Surabaya.

Para eks karyawan berharap Gubernur Jatim dapat memperhatikan permasalahan ini, mengingat PT. Kasa Husada Wira Jatim merupakan BUMD Prov. Jatim sebagai pemegang saham terbesar atau 99 % lebih, yang tentunya kewenangan ada di tangan Gubernur Jatim. @dieft