Pakar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka Adalah Kewenangan Penyidik, Tak Perlu Izin Presiden

Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., guna meluruskan pandangan yang berkembang belakangan ini.

Pakar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka Adalah Kewenangan Penyidik, Tak Perlu Izin Presiden

JAKARTA, kasatmata.id |  Kewenangan kepolisian dalam menetapkan status tersangka sepenuhnya didasarkan pada kecukupan alat bukti dan aturan perundang-undangan, serta tidak mensyaratkan persetujuan dari Presiden. Hal ini ditegaskan Guru Besar dan pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., guna meluruskan pandangan yang berkembang belakangan ini.

Pernyataan ini disampaikan Prof. Juanda menanggapi sikap kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan prosedur Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kuasa hukum sebelumnya menilai proses tersebut seharusnya memerlukan izin terlebih dahulu dari Presiden.

Baca juga:

Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten, Polresta Sumenep Amankan Tiga Pengedar Sabu

“Secara normatif tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan Kapolri meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dasar satu-satunya adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara,” tegas Prof. Juanda.

Ia juga menyoroti tudingan adanya kriminalisasi yang disampaikan pihak pembela. Menurutnya, klaim semacam itu tidak bisa dilontarkan begitu saja tanpa didukung argumen hukum dan fakta yang kuat. Terlebih kasus ini menyangkut mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum, sehingga penyidik pasti bergerak dengan sangat hati-hati dan profesional.

Baca juga:

Tim Basket Polda Jatim Raih Juara II Kapolri Cup 2026, Tunjukkan Prestasi di Luar Tugas Utama

“Sudah tentu Polri tidak sembarangan menersangkakan mantan Jampidsus. Prosesnya pasti melalui pemeriksaan mendalam dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Prof. Juanda mengakui bahwa setiap penasihat hukum berhak menjalankan strategi pembelaan bagi kliennya. Namun, ia mengingatkan agar pembelaan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menciptakan narasi yang membingungkan atau menyesatkan persepsi masyarakat luas. @dieft