Diduga Korupsi Senilai 196 Milyar, PT. Pelindo Di Geledah Kejari Tanjung Perak

Foto: Korupsi Senilai 196 Milyar, PT. Pelindo Di Geledah Kejari Tanjung Perak,

Diduga Korupsi Senilai 196 Milyar, PT. Pelindo Di Geledah Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, kasatmata.id – Diduga korupsi dua perusahaan besar di geledah Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak di dampingi Tim AMC pada Asintek Kejati Jatim, melakukan kegiatan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, pada hari Kamis 09 Oktober 2025, pukul 09.30 Wib.

Baca juga:

Lahan Terancam Hilang, Puluhan Petani Mulyodadi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Penggeledahan tersebut berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Bukan hanya PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga dilakukan hal yang sama oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Tanjung Perak melalui Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Hendi Sinatria S.H.,M.H menjelaskan bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS dari Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai sebesar 196 Milyar.

“Pada kegiatan kali ini terdapat setidaknya 21 anggota gabungan yang terdiri dari :
• 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik
• ⁠5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim
• ⁠6 (enam) orang personil PAM TNI” jelas Hendi.

“Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan di pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024” ungkapnya.

Baca juga:

Perkuat Sinergi, Polsek Wonoayu Gelar Silaturahmi Bersama Pokdar Kamtibmas

Dijelaskan pula dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut juga melakukan penyitaan barang bujti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024, diantaranya: beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.

Diketahui pada masa jabatan Kasi Pidsus Hendi Sinatra, SH, MH yang terhitung masih tiga bulan, penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kejari Tanjung Perak mengalami peningkatan drastis. Diantaranya 3 perkara korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan. @red