K3 Diabaikan di Proyek Betonisasi Beringinbendo Sidoarjo: Ancaman Nyawa di Balik Euforia Warga

Foto: pelanggaran serius terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sabtu (11/10/2025).

K3 Diabaikan di Proyek Betonisasi Beringinbendo Sidoarjo: Ancaman Nyawa di Balik Euforia Warga

SIDOARJO, kasatmata.id – Kabar gembira datang dari Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berjalannya proyek betonisasi jalan yang telah berjalan -/+ dua bulan telah lama dinanti warga. Proyek ini dijanjikan menjadi solusi permanen mengatasi banjir dan meningkatkan aksesibilitas. Namun, di tengah semangat pembangunan, pelaksanaan di lapangan oleh kontraktor CV. Berkah Hela ternodai oleh temuan krusial: pelanggaran serius terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sabtu (11/10/2025).

Baca juga:

Lahan Terancam Hilang, Puluhan Petani Mulyodadi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

​Kegembiraan warga memang tidak terbendung. Salah seorang warga, Mbak Mi, mengungkapkan antusiasme kolektif tersebut,

“Semua warga di sini sangat antusias mendengar informasi yang telah disampaikan Pak Kades beberapa waktu lalu, bahwa desa Beringinbendo segera dilakukan betonisasi, Warga sangat gembira, dengan begini desa kami tidak akan banjir lagi, warga bisa merasakan manfaatnya.”ujarnya.

​Harapan besar masyarakat terbentang pada proyek ini, yang saat ini masih dalam tahap pemasangan U-ditch. Mereka meyakini betonisasi akan membawa perubahan positif, mempermudah mobilitas, dan mendorong perkembangan desa.

​Sayangnya, pemandangan di lokasi proyek menimbulkan keprihatinan mendalam. Awak media mendapati para pekerja yang terlibat dalam proses pengangkatan dan peletakan U-ditch menggunakan alat berat (ekskavator atau crane) bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Padahal, tahapan ini merupakan kategori pekerjaan dengan risiko bahaya tinggi, di mana potensi tertimpa material, terjepit, atau bahkan kecelakaan fatal sangat besar.

​Kondisi ini jelas melanggar prinsip dasar K3, di mana APD berfungsi sebagai penghalang vital antara pekerja dan ancaman bahaya. Prosedur standar untuk pekerjaan alat berat mewajibkan penggunaan helm, sepatu pengaman (safety shoes), sarung tangan, dan rompi reflektor. Kelalaian ini secara langsung mempertaruhkan nyawa pekerja demi percepatan proyek.

​Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, CV. Berkah Hela, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Salah seorang pekerja yang didekati awak media justru menunjukkan gestur gelagapan dan memilih untuk menghindar.
Ketiadaan sikap tanggung jawab ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen CV. Berkah Hela terhadap keselamatan pekerjanya, yang merupakan aset paling berharga.



​Pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia, terutama yang melibatkan alat berat dan berisiko tinggi, terikat ketat pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Pelanggaran K3 seperti yang terjadi di Beringinbendo dapat menyeret kontraktor ke ranah sanksi administrasi hingga pidana.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Ini adalah landasan hukum utama, yang secara eksplisit mewajibkan pengurus tempat kerja (kontraktor) untuk menjamin keselamatan setiap orang di tempat kerja. Pasal 13 UU ini mewajibkan setiap orang yang memasuki tempat kerja untuk mematuhi petunjuk keselamatan dan memakai APD yang diwajibkan.

​Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan, termasuk di sektor konstruksi, untuk menerapkan SMK3 yang terintegrasi dalam operasional, termasuk penyediaan APD dan prosedur kerja aman.

​Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Secara spesifik, peraturan ini mengatur kewajiban Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyusun dan menerapkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Ketiadaan APD yang memadai adalah indikasi kegagalan dalam penerapan RKK dan pengendalian operasional K3.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, pengurus atau kontraktor yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

​Selain itu, berdasarkan PP tentang Jasa Konstruksi, pelanggaran serius, terutama yang menyangkut keselamatan, dapat berujung pada:

*​Sanksi Administratif Teguran tertulis, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
*​Sanksi Pidana Jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja fatal, pimpinan perusahaan dapat dituntut secara hukum.

Baca juga:

Terkuak Mangkraknya Proyek Pavingisasi Di Desa Mulyodadi, Kades Disomasi Warga

​Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum setempat dan pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan dituntut untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Proyek infrastruktur yang bertujuan membawa kebaikan bagi masyarakat tidak boleh mengorbankan keselamatan para pekerjanya. Pengawasan yang tegas dan sanksi yang adil harus diterapkan untuk memastikan CV. Berkah Hela mematuhi semua standar keselamatan kerja yang berlaku. @slik