Terkuak Mangkraknya Proyek Pavingisasi Di Desa Mulyodadi, Kades Disomasi Warga
SIDOARJO, kasatmata.id – Terkuak mangkraknya proyek pavingisasi jalan di Desa Mulyodadi selama bertahun-tahun, Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Slamet Priyanto, dilayangkan surat somasi resmi oleh kuasa hukum salah satu warganya, Dwi Indroito Cahyono, S.H., M.M., pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca juga:
Diduga Hamburkan Uang Rakyat, Proyek TPT di Mulyodadi Rusak, Jalan Tidak Berfungsi
Somasi tersebut terkait dugaan tindak pidana penggusuran dan/atau penyerobotan tanah milik warga seluas 3.902 meter persegi untuk pembangunan jalan paving tanpa kompensasi yang sah.
Dalam surat somasi bernomor: 459/Pkr/KHYI.MLG/019/Som/X/2025, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang itu menyebut bahwa Kepala Desa Slamet Priyanto diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan tanah milik kliennya, yang terletak di Jalan Raden Rahmat RT. 005/RW. 001 Dusun Kwarengan Desa Mulyodadi, untuk proyek pembangunan jalan paving.
Baca juga:
Lebih lanjut, dalam dokumen somasi disebutkan bahwa proyek jalan paving tersebut diduga menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), namun tidak tercantum dalam rencana pembangunan resmi desa. Kades Slamet Priyanto juga dituduh telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok.
Kuasa hukum warga, Dwi Indroito Cahyono saat di konfirmasi awak media pada hari Rabu (08/10/2025), menegaskan bahwa somasi ini adalah peringatan terakhir sebelum pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius.

”Kami telah memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak tanggal surat ini dibuat kepada Kepala Desa Slamet Priyanto untuk menanggapi. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, kami akan menempuh upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Dwi Indroito Cahyono.
Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan, yaitu penyerobotan tanah dan dugaan korupsi dalam penggunaan ADD, merupakan pelanggaran serius.
“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Pembangunan jalan tanpa izin dan kompensasi jelas-jelas adalah bentuk penyerobotan hak. Ini bukan hanya masalah perdata, tetapi ada indikasi kuat pelanggaran pidana terkait jabatan dan keuangan desa,” imbuhnya.
“Saya melihat kondisi warga sangat tertekan ini membuat saya miris melihatnya” ujar Dwi.
Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, menandakan keseriusan pihak pelapor untuk memastikan proses hukum berjalan.
Baca juga:
Diduga Ada Korupsi, BUMDes Desa Mulyodadi Mangkrak
Diketahui sebelumnya adanya jalan desa yang terbengkalai hingga bertahun-tahun tersebut, setelah di konfirmasi Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto dengan jawaban yang terkesan tidak transparan dan attitude yang kurang pantas justru memblokir kontak awak media, pada (28/02/2025).

Fakta menarik, menurut pengakuan warga saat ditanya adanya papan nama yang tampak masih baru dan tertulis sebagai berikut:
BIDANG: PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, KEGIATAN: PRASARANA JALAN DESA TPT JALS AN, VOLUME: 105 X 0,3 M², ANGGARAN: Rp. 42.722.000, WAKTU PELAKSANAAN: 30 HARI KALENDER, SUMBER DANA: DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025, LOKASI: DUSUN KUARENGAN, JENIS PENGADAAN: SWAKELOLA, PELAKSANAAN KEGIATAN: TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA MULYODADI
Salah satu warg mengatakan, “Inggih… tiap tahun ganti papan nama dan dengan anggaran yangg berbeda juga nilainya” ujar Ajis salah satu warga desa Mulyodadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh warganya tersebut, karena saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya awak media sudah di blokir.
Masyarakat Desa Mulyodadi kini menanti respons Kades dan perkembangan kasus sengketa lahan yang melibatkan pemangku wilayah sendiri. @dieft












