Polrestabes Surabaya Berikan Ijin Resmi Kepada Pemohon SIM Penyandang Disabilitas

Foto: Polrestabes Surabaya berkomitmen memberikan izin resmi bagi Pemohon SIM Penyandang Disabilitas, Selasa (28/10/2025).

Polrestabes Surabaya Berikan Ijin Resmi Kepada Pemohon SIM Penyandang Disabilitas

kasatmata.id, Surabaya | Untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Polrestabes Surabaya berkomitmen memberikan izin resmi bagi Pemohon SIM Penyandang Disabilitas.

Baca juga:

Polantas Menyapa, Samsat Surabaya Utara Berikan Kemudahan Bagi Warga

Melalui layanan penyandang disabilitas, warga dapat mengajukan permohonan SIM dengan fasilitas yang telah disesuaikan, mulai dari jalur antrean khusus, ruang tunggu yang ramah dengan kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi.

Menurut keterangan AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, didampingi Tim Pokja Praktek, Aiptu Didik Rahman dan Aipda Wage, serta Aipda Siti, “SIM Disabilitas, atau SIM D, adalah jenis Surat Izin Mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara legal” jelasnya.

“Dokumen ini memiliki dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,” tambahnya

“Prosesnya mirip dengan SIM reguler, dengan beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel. Untuk jalur yang dilalui, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan fasilitas dan jalur khusus yang ramah untuk disabilitas,” ucapnya.

Tri Arda Meidiansyah juga memaparkan persyaratan umum yaitu:
– Sehat jasmani dan rohani, mampu mengemudikan kendaraan dengan baik.
– Mengajukan permohonan tertulis
– Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor dan
– Mampu membaca dan menulis, mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

Baca juga:

Forum GenRe Sidoarjo Dikukuhkan, “Say No To Triad KRR” Digaungkan

“Setelah di nyatakan lulus uji teori, lanjut ke Ujian praktik, tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan,” urai Tri Arda.

”Sekali lagi perlu Kami Sampaikan, tujuan dan Manfaat, Memberikan izin resmi untuk mengemudi kendaraan bermotor, sehingga penyandang disabilitas tidak perlu khawatir terkena tilang, dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya.

“Hal tersebut agar memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dasar dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas yang diperlukan untuk berkendara dengan aman,” pungkas AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik. @red