Sindikat Lintas Provinsi Curat Brankas, 2 Diamankan 3 Ditahan 1 DPO
kasatmata.id, Sidoarjo | Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas milik korban I.E.S di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Kejadian tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025, dan kasusnya diungkap pada Rabu (4/3/2026).
Baca juga:
Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Dua di antaranya telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, yaitu T.S (36 tahun) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42 tahun) asal Lampung Tengah. Sementara itu, tiga tersangka lainnya — A.B.R (40 tahun), A.W (32 tahun), dan M.J.A (28 tahun) — sedang menjalani penahanan di Polres Purwakarta terkait perkara serupa. Satu pelaku lagi dengan inisial B.P.B (24 tahun) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku merupakan sindikat lintas provinsi Curat brankas yang beroperasi dari wilayah Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Modus operandi para pelaku adalah dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. Jika ada penghuni yang keluar, mereka berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun, jika rumah kosong, mereka langsung melaksanakan aksi pencurian.
“Pada hari kejadian, pelaku memasuki kompleks perumahan dan menyasar beberapa rumah sebelum menemukan rumah korban dalam kondisi kosong,” jelasnya.
Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk ke dalam rumah dan menggeledah setiap ruangan. Setelah menemukan brankas, mereka bersama-sama mengangkutnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan. Para pelaku juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghapus jejak keberadaan mereka, kemudian menutup kembali pintu rumah dan pagar sebelum melarikan diri.
Mereka kabur dari Sidoarjo menuju Jakarta melalui jalan tol dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari penyitaan.
Penyelidikan menunjukkan bahwa sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku telah melakukan pencurian di beberapa daerah lain. Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di Lampung sebagai alat bantu dalam kejahatan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa:
– Satu unit mobil Toyota Innova (sarana kejahatan)
– Satu pucuk senjata api rakitan revolver dengan empat butir peluru kaliber 6
– Satu flashdisk berisi rekaman CCTV
– Dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (16/2/2026) terhadap T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti hasil pencurian brankas. Selanjutnya, tersangka F.P berhasil ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan disita senjata api rakitan dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Internasional
Para tersangka mengaku melakukan kejahatan karena alasan kebutuhan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, yang mengancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan jaringan kejahatan lain yang terlibat. @dieft












