Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Internasional

Foto: Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional.

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Internasional

kasatmata.id, SIDOARJO| Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers untuk mengumumkan berhasilnya pengungkapan kasus perdagangan hewan dan satwa lindungi secara ilegal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Rabu (04/03/2026).

Baca juga:

Subandi Ajak Semua Pihak Sinergi Jaga Kondisi Kabupaten Sidoarjo Menjelang Lebaran

Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo kasus terungkap di Kecamatan Krembung, dan Tersangka dengan inisial RT (33 tahun, warga Sidoarjo dengan pekerjaan sebagai wiraswasta) telah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di Polresta Sidoarjo.

“Tersangka melakukan kegiatan jual beli, pemeliharaan, dan penyimpanan berbagai jenis satwa lindungi yang berasal dari Pulau Kalimantan, Papua, serta beberapa pulau lainnya di Indonesia tanpa memiliki izin yang sah” sampai Christian Tobing.j

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain sepatu ekor burung enggang, burung emas, burung kasturi, serta satwa jenis primata dan mamalia lainnya. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya peran tokoh dari Jawa dan Kalimantan terkait kasus ini, serta menemukan alat komunikasi yang digunakan dalam jaringan perdagangan tersebut.

“Kronologinya menunjukkan bahwa tersangka memperoleh satwa lindungi melalui beberapa cara, termasuk transaksi langsung dan melalui media sosial. Kegiatan jual beli ini bahkan berlangsung dalam skala internasional, kerja sama dengan pasar gelap tujuan di Thailand, India, Malaysia, Vietnam, dan akhirnya sampai ke Eropa. Perdagangan ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2021 dengan motif mencari keuntungan finansial” ungkapnya.

Pihak kepolisian menerapkan ketentuan hukum berdasarkan Pasal yang terkait dalam UUD Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal hingga beberapa tahun, serta denda mulai dari 200 juta rupiah hingga 5 miliar rupiah” tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya informasi terkait perdagangan satwa lindungi secara ilegal, guna melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Republik Indonesia dari praktik perdagangan yang merusak.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Perlindungan Tumbuhan dan Binatang Jatim menyampaikan statement terkait pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal.

“Dalam hal pengendalian peredaran tumbuhan satwa liar ilegal menjadi tugas kami untuk pengawasan dan pengendalian. Namun demikian, di tingkat lapangan tentunya membutuhkan kolaborasi kerjasama dari beberapa pihak. Secara singkat dapat kami sampaikan bahwa terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan. Baik yang dilindungi maupun tidak – dengan ketentuan batasan jumlah ekor. Setelah berkembang biak, pemeliharaan ini wajib mengurus perizinan penangkaran” paparnya.

Dalam pemanfaatan satwa liar yang diizinkan, hanya boleh dilakukan pada keturunan kedua dan seterusnya atau yang disebut S2 (F2). Indukan pertama disebut sebagai indukan asal, anakan pertama disebut F1, dan baru pada F2 dapat dimanfaatkan. Sebelum mencapai tahap tersebut, satwa tetap memiliki status dilindungi. Setelah melalui proses pengajuan dan verifikasi, akan diberikan sertifikat yang menandakan bahwa satwa tersebut merupakan hasil penangkaran yang sah dan dapat diperdagangkan.

Baca juga:

Ngabuburit Spectaxcular” 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT melalui Coretax

Untuk satwa seperti burung, biasanya mikrochip atau tanda identifikasi dipasang saat burung masih bayi dengan cara tertutup. Jika dipasang setelah dewasa, akan dilakukan dengan cara terbuka. Tempat pemasangan identifikasi biasanya pada area tertentu yang telah ditetapkan. Saat ini, beberapa satwa yang diamankan menunjukkan indikasi stres karena memang bukan berasal dari lingkungan penangkaran yang sesuai. Nantinya, akan dilakukan penyerahan simbolis satwa yang berhasil diselamatkan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan selanjutnya.” tutupnya. @dieft