Pemkab Sidoarjo Luncurkan Perbup Nomor 1 Tahun 2026, Perkuat Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan

Foto: Acara sosialisasi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (4/3/2026) dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Perbup Nomor 1 Tahun 2026, Perkuat Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan

kasatmata.id, Sidoarjo  | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo luncurkan Perbup dan  secara resmi menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk mengoptimalkan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Acara sosialisasi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (4/3/2026) dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dengan tujuan memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan di tingkat akar rumput.

Baca juga:

Sindikat Lintas Provinsi Curat Brankas, 2 Diamankan 3 Ditahan 1 DPO

Perubahan Regulasi untuk Meningkatkan Kapasitas LKD

Perbup yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020 ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas LKD agar lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan peran penting lembaga ini dalam tata pemerintahan daerah.

“LKD bukan sekadar pelengkap dari struktur pemerintahan desa atau kelurahan, melainkan wadah utama partisipasi warga dalam pembangunan. Kita ingin lembaga ini menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi yang solid untuk mendukung seluruh program pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan,” ucapnya di hadapan rombongan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat tercapai secara mandiri oleh pemerintah, melainkan sangat bergantung pada sinergi yang erat antara kebijakan pemerintah dengan partisipasi aktif dari masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan seperti LKD.

Sinkronisasi dengan RKPD 2026 dan Pengawasan Anggaran

Selain penguatan kelembagaan, Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi implementasi Perbup dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026. Ia memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan LKD.

“Saya instruksikan secara tegas agar penggunaan anggaran untuk keperluan LKD dilakukan secara bijak, efisien, dan tepat sasaran. Tidak boleh ada satupun bentuk pemborosan, apalagi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Anggaran harus menjadi instrumen nyata yang memberikan manfaat langsung dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Perhatian Terhadap Perlindungan Sosial Pengurus LKD

Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo beserta jajarannya, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mengindikasikan adanya perhatian khusus pemerintah daerah terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus LKD di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati berharap, melalui sosialisasi yang komprehensif ini, seluruh aparatur desa dan kelurahan beserta pengurus LKD dapat memiliki pemahaman yang utuh terkait ketentuan dalam Perbup baru. Hal ini diharapkan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan lancar tanpa hambatan administratif.

Baca juga:

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparatur desa, dan masyarakat melalui LKD yang berperan optimal, saya yakin Kabupaten Sidoarjo akan semakin maju, mandiri, dan mampu meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyatnya,” pungkasnya. @dieft