Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp162 Juta

Foto: Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam keterangannya saat konferensi pers pada Rabu (4/3/2026).

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp162 Juta

kasatmata.id, Sidoarjo | Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp162 Juta, berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Penangkapan dilakukan setelah melalui tahap pengawasan dan pengumpulan bukti yang matang.

Baca juga:

Sindikat Lintas Provinsi Curat Brankas, 2 Diamankan 3 Ditahan 1 DPO

Waktu dan Lokasi Penangkapan

Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendeteksi terduga pelaku tengah melakukan transaksi di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berinisial AP (37 tahun), merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Barang Bukti yang Ditemukan Saat Penangkapan

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai yang dibawa pelaku di dalam tas ransel warna biru dan tas plastik hitam yang ditempatkan di atas kendaraan roda dua. Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam keterangannya saat konferensi pers pada Rabu (4/3/2026), total barang bukti yang diamankan saat itu berupa:

– 216 slop atau setara 2.160 pak rokok ilegal (jumlah batang berkisar antara 25.920 hingga 38.000 batang)
– Nilai pembelian rokok tersebut mencapai Rp32.400.000

“Rokok ilegal yang diamankan mencakup berbagai merek, antara lain Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, dan ZA” ungkapnya.

Selain rokok, petugas juga menyita barang pendukung operasional berupa:

– Satu tas ransel warna biru
– Satu tas plastik hitam bertuliskan “Polo Interclub”
– Satu unit handphone Samsung Galaxy A36 warna putih
– Satu unit sepeda motor Honda Supra X

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di kamar kosnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan sesuai prosedur dan menemukan tambahan stok rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut. Seluruh bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim.

Modus Operandi dan Durasi Pelaksanaan

Pelaku mengakui telah menjalankan bisnis rokok ilegal sejak sekitar Oktober 2025 atau selama kurang lebih lima bulan. Wilayah pemasaran yang dituju meliputi wilayah sekitar Kabupaten Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan adalah memasarkan produk melalui akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” di dalam grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”, kemudian melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sendiri.

Potensi Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut selama lima bulan diperkirakan mencapai Rp162.000.000.

Baca juga:

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa

Pelaku saat ini disangkakan telah melanggar:

1. Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai – dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
2. Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. @dieft