Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk Premanisme

Foto: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).

Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk Premanisme

kasatmata.id, Surabaya | Polda Jawa Timur (Jatim) tegaskan komitmen memberantas segala bentuk premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan meresahkan masyarakat.

Baca juga:

Sindikat Lintas Provinsi Curat Brankas, 2 Diamankan 3 Ditahan 1 DPO

Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apapun. Kepolisian juga tidak akan mentolerir segala tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Jatim akan menindak tegas sesuai hukum atas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman yang bahkan menggunakan senjata tajam. Setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana atau penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat merupakan perbuatan melawan hukum.

“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas tersebut juga menghimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi. “Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Menurutnya, setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat berdasarkan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga:

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa

Komitmen tegas Polda Jatim telah dibuktikan dengan proses hukum terhadap para pelaku premanisme. Selain kasus di Pasuruan, beberapa waktu lalu Polres Mojokerto menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh debt collector yang sering disebut Mata Elang (Matel). Polres Jombang juga menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di Kabupaten Bangkalan. @dieft