Polres Ngawi Amankan Residivis Kasus Curanmor Yang Bobol Rumah Juragan Gabah

Foto: Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H.,

Polres Ngawi Amankan Residivis Kasus Curanmor Yang Bobol Rumah Juragan Gabah

kasatmata.id, NGAWI | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil ditangkap setelah melakukan perlawanan saat operasi penangkapan, dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:

Warga Griya Mapan Sentosa Angkat Bicara: Tudingan Itu Tidak Benar, Kami Komitmen Pasarkan Produk BPOM Bukan llegal

Terduga pelaku diketahui berinisial S alias L (51), warga asli Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Data catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku pernah menjalani hukuman pidana karena kasus pencurian di Lapas Ngawi pada periode tahun 2017 hingga 2021, menjadikannya seorang residivis yang memiliki pengalaman dalam melakukan tindakan kejahatan serupa.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban yang bekerja sebagai juragan gabah. Korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah menyimpan uang hasil penjualan gabah di dalam tas selempang yang ditempatkan di kamar tidur utama rumahnya.

“Pelaku memasuki kompleks rumah korban melalui pintu belakang yang tidak memiliki kunci tambahan. Dengan menggunakan potongan bambu yang dibawa khusus untuk keperluan tersebut, pelaku mencongkel kunci pintu hingga berhasil membukanya tanpa meninggalkan bekas kerusakan yang mencolok,” jelas AKP Aris dalam konferensi pers singkat di Markas Polres Ngawi, Selasa (10/3/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku melakukan pencarian barang berharga secara cermat dan menemukan tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp 49 juta. Uang tersebut merupakan hasil pembayaran yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan ratusan petani dari wilayah Kecamatan Paron dan sekitarnya. Korban menyampaikan bahwa uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji pekerja dan pembelian bahan baku operasional usahanya.

Setelah menerima laporan dari korban pada pagi hari yang sama kejadian, tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan langkah investigasi. Petugas melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti fisik, mengambil sidik jari, dan melakukan wawancara dengan saksi yang melihat sosok mencurigakan di sekitar lokasi pada malam hari kejadian.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Kediri, kami mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pada hari Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim penindak berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku,” ujarnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dan mencoba meraih senjata petugas, serta berusaha melarikan diri ke arah semak belukar di sekitar tempat tinggalnya. “Karena kondisi tersebut mengancam keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa penyergapan fisik untuk mengamankan pelaku,” tambah AKP Aris.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 49 juta di rumah korban juragan gabah. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, yang terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2025 silam.

“Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor baru jenis Honda Vario tahun 2025, satu unit handphone merk Samsung tipe terbaru, membayar hutang yang berasal dari kebiasaan berjudi, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk konsumsi minuman keras,” jelas salah satu anggota tim penyidik.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

– 3 unit sepeda motor (Honda Vario tahun 2025, Honda Beat tahun 2023, dan Yamaha Mio tahun 2022)
– 2 unit handphone (Samsung Galaxy S24 dan Xiaomi Redmi Note 13)
– Potongan bambu yang digunakan sebagai alat untuk mencongkel kunci pintu
– Beberapa buah kartu ATM dan dokumen yang ditemukan di tempat tinggal pelaku

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku akan dituntut berdasarkan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 7 tahun, ditambah dengan ancaman pidana yang lebih berat karena statusnya sebagai residivis.

Baca juga:

Kapolsek Gedangan Bagikan 100 Takjil ke Masyarakat

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah yang rawan terjadi kejahatan, khususnya di malam hari. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan barang berharga serta tempat tinggal agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pungkas AKP Aris Gunadi. @dieft