Ungkap Kasus Sepanjang Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka Narkoba
SIDOARJO, kasatmata.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo membongkar 19 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang bulan Maret 2026. Dalam rentetan operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 25 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga:
Saluran Irigasi di Wonoayu Menyempit Drastis, Dari 3 Meter Jadi Hanya 1,5 Meter
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (9/4/2026).
“Selama Maret lalu, ada 19 laporan yang kami tindaklanjuti dengan total 25 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Tobing.
Dari sejumlah kasus yang diungkap, petugas menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, antara lain sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, dan ganja kering seberat 408,66 gram.
Total nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp387 juta. Jika berhasil diedarkan, barang bukti ini berpotensi meracuni kurang lebih 4.000 orang.
Modus Operandi
Christian Tobing memaparkan sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap, di antaranya penangkapan kurir sabu di wilayah Tulangan, penangkapan jaringan pengedar di kawasan Lebo-Janti, hingga penangkapan kurir yang diduga menjembatani peredaran dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tarik dan Sarirogo.
“Para tersangka umumnya berperan sebagai kurir yang menerima barang dari pemasok yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka menjualnya dengan sistem ‘ranjau’ atau COD (Cash On Delivery) di berbagai titik di Sidoarjo dan sekitarnya,” jelasnya.
Jerat Hukum
Seluruh tersangka kini diamankan dan dijerat dengan pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Baca juga:
Khofifah Bersama Bupati Sidoarjo Bagikan BBM Gratis dan Sembako ke 200 Ojol Sidoarjo
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Kami akan terus memburu jaringan yang masih buron dan melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” tegas Tobing. @dieft












