Pelaku Perampokan Berclurit Diringkus Polsek Bondowoso 

Foto: Pelaku Perampokan Berclurit Diringkus Polsek Bondowoso.

Pelaku Perampokan Berclurit Diringkus Polsek Bondowoso

BONDOWOSO, kasatmata.id | Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka perampokan yang beraksi dengan membawa clurit besar, setelah melakukan tindakan tegas terukur akibat perlawanan yang dilakukan pelaku saat proses penangkapan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (5/6/2026), setelah penyelidikan mendalam terhadap kasus yang terjadi di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee.

Baca juga:

Polsek Sidoarjo Kota Dorong Petani Jagung, Dukung Swasembada Pangan

Tersangka berinisial (51), warga Desa Cerme, Kabupaten Bondowoso, diduga merupakan pelaku yang masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Sebagai tetangga desa korban, pelaku yang beraksi sendirian tersebut melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban, mulai dari menyekap mulut, mengikat tangan, hingga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit yang dibawanya dengan ancaman menyakiti.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah korban sebelum melarikan diri. Kejadian segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah mendapatkan titik terang mengenai siapa yang diduga bertindak sebagai pelaku, tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Bondowoso melakukan gerakan penangkapan di lokasi persembunyian tersangka.

“Ketika akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan yang membuat kami terpaksa mengambil langkah tindakan tegas terukur agar proses penangkapan dapat berjalan dengan aman dan berhasil,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam keterangannya.

Baca juga:

Polisi Amankan Tersangka Pencuri Komponen Panel Traffic Light Surabaya

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam yang digunakan dalam perampokan. Saat ini, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi dan detail peristiwa.

“Tersangka dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo. @dieft