Tuduhan Penjualan Kosmetik Ilegal: Dokter L Kecewa Akan Laporkan ke Dewan Pers

Foto: Tuduhan Penjualan Kosmetik Ilegal: Dokter L Kecewa Akan Laporkan ke Dewan Pers dan Polisi

Tuduhan Penjualan Kosmetik Ilegal: Dokter L Kecewa Akan Laporkan ke Dewan Pers

SIDOARJO, kasatmata.id  |  Merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan cenderung hoaks, Dokter L, general practition yang berlokasi di Griya Mapan Sentosa, Tropodo, Waru, Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan kekecewaan serta keresahan mendalam atas tuduhan penjualan kosmetik ilegal yang dialamatkan kepadanya.

Berita sebelumnya:

Warga Griya Mapan Sentosa Angkat Bicara: Tudingan Itu Tidak Benar, Kami Komitmen Pasarkan Produk BPOM Bukan Ilegal

Baca juga:

Sinergi TNI dan Pemda Sidoarjo, Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan untuk Senyum Rakyat

Di tengah rekam jejak profesional yang terlihat dari berbagai sertifikasi dan pelatihan yang telah ditempuh (seperti tampak pada dokumentasi di lokasi praktik), Dokter L menegaskan bahwa produk yang dipasarkan di tempat usahanya telah memenuhi standar keamanan dan perizinan resmi.

Pada Jumat (24/04/2026), ia kembali menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar saat ini bertentangan dengan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya pada 9 Maret 2026. Saat itu, ia telah membantah tuduhan terkait peredaran produk tanpa izin edar BPOM serta memastikan bahwa produk yang dijual telah melalui proses legal dan sesuai regulasi.

“Foto produk yang digunakan dalam pemberitaan adalah sampel lama yang sudah tidak diproduksi maupun dijual selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Produk tersebut sudah diperbarui mengikuti standar dan izin yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dokter L mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya transparan dengan mengundang awak media tersebut untuk melakukan verifikasi langsung terhadap produk dan dokumen perizinan. Namun, undangan tersebut tidak mendapatkan respon.

Bahkan, pada 12 Maret 2026, telah dilakukan pertemuan klarifikasi bersama Ketua RT setempat di Cafe Hot Way Sedati. Dalam pertemuan tersebut, Dokter L menunjukkan bahwa produk yang beredar di kliniknya telah memiliki izin BPOM serta sertifikasi halal.

“Yang paling menyakitkan adalah munculnya berita yang menyebut saya mengakui produk tersebut ilegal dan tidak memiliki izin. Itu tidak benar dan sangat bertentangan dengan fakta yang sudah kami sampaikan,” tegasnya.

Baca juga:

Bupati Subandi Pastikan Perbup untuk Pendidikan Anak Buruh Sidoarjo Segera Disusun

Akibat pemberitaan tersebut, Dokter L mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun reputasi. Citra usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun kini terdampak secara signifikan.

Sebagai langkah lanjutan, ia menyatakan akan melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.