Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online, Polda Jatim Amankan 11 Tersangka
SURABAYA, kasatmata.id | Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah, dengan mengamankan sebanyak 11 tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi.
Baca juga:
Polrestabes Surabaya Bongkar Scaming Internasional, 44 Orang Diamankan
“Ancaman kejahatan siber terus berkembang, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, baik melalui media sosial maupun marketplace,” jelas Kombes Pol Abast.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui platform media sosial Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta, sebelum melakukan transfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga dengan cara memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.
“Para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan. Kami melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum melanjutkan operasi ke Batam dan Samarinda,” ungkap Kombes Pol Bimo.
Diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku, dan merupakan residivis kasus narkotika. Beberapa tersangka lainnya bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan yang diduga mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Baca juga:
Kapolsek Buduran Jadi Inspektur Upacara, Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial
Dalam operasi pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita bukti barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Para tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memetakan seluruh aliran dana hasil kejahatan. @dieft












