Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld 

Foto: Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo menindak total 473 pelanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Senin (27/4/2026).

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld

SIDOARJO, kasatmata.id |  Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo menindak total 473 pelanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Senin (27/4/2026). Penindakan dilakukan secara terpadu melalui berbagai jenis sistem ETLE, dengan operasi mobile di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:

Bukti Nyata, Wakil Ketua DPRd Sidoarjo Warih Andono Komitmen Dukung Budaya Tradisional

Berdasarkan data yang diterima, rincian pelanggaran yang tercatat adalah sebagai berikut: 61 pelanggaran melalui ETLE Mobile, 164 pelanggaran melalui ETLE Statis di Krian, 28 pelanggaran melalui ETLE Statis di Kletek, serta sebanyak 220 pelanggaran yang terjaring melalui ETLE Handheld.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra, menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan langkah inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi. Sistem ini dirancang untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, di mana setiap pelanggaran akan terekam secara elektronik sehingga dapat meminimalisir interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. Kami mengharapkan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” ujar AKP Yudhi Anugrah Putra.

Menurut pihaknya, Satlantas Polresta Sidoarjo akan terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas. Tujuan utama adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga:

Jaga Kamtibmas, Polwan Jenggala Presisi Patroli Roda Dua

Salah satu pelanggar yang menerima sanksi, Budi Santoso (35), mengaku menyadari kesalahannya dan berkomitmen untuk lebih patuhi aturan. “Saya mengakui kesalahan saya saat berkendara dan menerima dengan lapang dada penindakan yang diberikan. Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih tertib dan mematuhi semua peraturan lalu lintas ke depannya,” ucapnya. @dieft