Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jiwan
MADIUN, kasatmata.id | Personel gabungan Satlantas Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur dan Polsek Jiwan berhasil menggagalkan aksi dugaan balap liar di Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, tepat di depan SPBU Teguhan, pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 01.32 WIB. Penindakan dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pelaksanaan balap liar di kawasan tersebut.
Baca juga:
Polres Madiun Resmikan Jembatan, Akses Warga Lebih Aman Lancar
Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diduga akan digunakan untuk balapan. Selain itu, aksi Polres Madiun gagalkan balap liar tersebut juga mengamankan dua kendaraan roda empat, yaitu mobil Suzuki Ertiga dan Honda Jazz, yang diduga berperan sebagai sarana pengangkut motor serta moda transportasi bagi pelaku dan tim pendukung balap liar.
Dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial AS (diduga sebagai joki balap) dan AE (diduga berperan sebagai mekanik sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut). Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang diamankan, kemudian dibawa ke Markas Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses penyidikan dan pemeriksaan administratif.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK., menegaskan bahwa pihaknya akan tetap tegas dan tidak memberi ruang bagi aktivitas balap liar yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan secara luas. “Balap liar merupakan pelanggaran hukum yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan diri pelaku maupun orang lain. Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta keamanan masyarakat,” tegasnya pada Jumat (8/5/2026).
Selain dugaan balap liar, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku juga melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti tidak memenuhi syarat kelengkapan kendaraan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan yang sah. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan penilangan manual terhadap seluruh kendaraan yang diamankan.
Baca juga:
Yon TP Pamekasan, Harapan Baru, Danrem Tinjau Pembangunan
AKBP Wiwin juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan keluarga agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Bila menemukan indikasi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. @dieft












