Korlantas Polri Tegakkan Hukum Batasan Truk di Pantura

Foto: Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalur arteri Pantura wilayah Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang pada Selasa (19/5/2026).

Korlantas Polri Tegakkan Hukum Batasan Truk di Pantura

PEMALANG, kasatmata.id | Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melaksanakan penegakan hukum batasan truk terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalur arteri Pantura wilayah Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan berat cukup tinggi.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan berat merupakan langkah strategis untuk menekan potensi pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. “Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih perlu dilakukan secara konsisten, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional,” ujarnya.

Baca juga:

Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal 7 Masjid

Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, melalui optimalisasi teknologi dalam penegakan hukum. Tim menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Portable dan ETLE Drone untuk meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan yang masih masuk atau melewati jalur arteri pada jam pembatasan, yaitu pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Dinas Perhubungan kota dan kabupaten setempat, dengan pengawasan serta pemantauan secara udara melalui Padal ETLE Drone yang dipimpin Ipda M. Rafli Triananda, S.Tr.Ik.

Penindakan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:

Pemkab Sidoarjo Sosialisasi Pengadaan Tanah Flyover Gedangan

Selain menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan, kegiatan ini juga diarahkan untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat, serta keselamatan dan ketertiban lalu lintas (kamtibmas dan kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah empat kabupaten/kota tersebut.

Melalui penerapan sistem penegakan hukum berbasis elektronik, pihak berwenang berharap pengawasan dapat berjalan lebih maksimal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pengemudi terhadap peraturan yang telah diberlakukan. Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di seluruh lokasi terpantau tetap aman, lancar, dan tertib, dengan dokumentasi pelaksanaan telah dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi di lapangan. @dieft