Polresta Sidoarjo Tindak Tegas, Seorang Ayah di Wonoayu Cabuli Anak Kandung Berkali-Kali
Sidoarjo, kasatmata.id |Tindak tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi berulang kali selama bulan Maret hingga April 2026 di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik pada konferensi pers di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa korban berinisial ACD (13 tahun) dan pelaku berinisial SP (58 tahun) merupakan warga Kecamatan Wonoayu. Pelaku bekerja sebagai tukang jahit dan diduga melakukan perbuatan keji akibat sering menonton film porno melalui handphone nya.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Vape
“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur, dengan merayu korban dengan kalimat ‘sin, banguno ayah mau bercocok tanam sama pean’,” ungkap Zainur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan dimulai setelah pelaku merasa terangsang setelah menonton konten porno di kamar belakang rumahnya. Saat itu, pelaku melihat korban sedang menonton televisi di ruang tamu, kemudian menyuruh korban untuk tidur sebelum melakukan tindakan keji. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama dua bulan berturut-turut.
Untuk mencegah korban hamil, pelaku memerintahkan anak kandungnya untuk mengonsumsi pil KB. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu buah baju terusan panjang warna coklat susu, satu buah celana dalam warna pink, dan satu strip pil KB.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB melalui petugas piket. Tim segera merespon dengan melakukan pemeriksaan di TKP dan kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses penyidikan di Ruang Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Sidoarjo.
“Laporan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini, yang menunjukkan peran aktif komunitas dalam melindungi anak-anak dari bahaya,” ujar Zainur.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan korban, pihak Polresta Sidoarjo telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo serta institusi kesehatan untuk memberikan pendampingan dan perawatan komprehensif.
Korban saat ini sedang menjalani terapi psikologis dan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk membantu pemulihan fisik dan psikisnya. Selain itu, korban juga telah ditempatkan di lingkungan yang aman dan mendapatkan dukungan dari keluarga dekat untuk memastikan keamanannya.
Pelaku kini ditahan dan disangkakan berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang juga mengacu pada Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jika korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Selain itu, setiap orang yang melakukan percabulan terhadap anak kandungnya dapat dihukum penjara paling lama 12 tahun,” jelas Zainur menuturkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Danrem 084 Bhaskara Jaya Sambangi PT Maspion Bangun Sinergi
Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, Polresta Sidoarjo akan melaksanakan sejumlah program pencegahan, antara lain penyuluhan tentang perlindungan anak dan bahaya konten porno di sekolah-sekolah serta masyarakat, pembentukan pos pengaman anak di setiap kecamatan, dan penguatan koordinasi dengan tokoh masyarakat serta lembaga terkait untuk mendeteksi dini potensi kasus kekerasan terhadap anak.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Sidoarjo dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan korban. @dieft












