Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Polresta Malang Kota Amankan 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi
MALANG, kasatmata.id | Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas provinsi dengan mengamankan dua kurir beserta barang bukti mencapai 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan mendalam dari kasus yang sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan, penindakan ini mengarah pada jaringan yang lebih besar dengan kendali utama tersangka FI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua kurir yang diamankan berinisial MS (24) dan MR (25).
“Kedua tersangka berperan sebagai pengantar barang yang dikendalikan dari luar daerah. Kami menangkap mereka pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,” ujar Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).
Baca juga:
Hadapi Kemarau, Polres Pelabuhan Tanjungperak Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram. Selain itu, diamankan pula 25 paket ekstasi yang berisi total 2.480 butir—24 paket masing-masing 100 butir dan satu paket tambahan berisi 80 butir. Seluruh barang bukti disita sebelum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan, penangkapan bermula dari pengembangan kasus tersangka ANH yang diamankan pada akhir Juni 2026. Dari jalur penyelidikan terungkap keberadaan pasokan narkotika yang disembunyikan di lokasi kontrakan tersebut.
“Kedua tersangka mengaku menerima barang dari FI melalui sistem putus atau ‘ranjau’, yaitu mengambil titipan dari perantara tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali utama. Mereka dijanjikan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil disalurkan,” jelas Kompol Hendro.
Baca juga:
Dari Lapangan Makorem, Danrem Bhaskara Jaya Serukan Prajurit Berintegritas dan Profesional
Penyidikan juga mencatat bahwa kedua tersangka telah berulang kali menerima kiriman narkotika sejak April 2026, yakni empat kali pasokan sabu dan dua kali pasokan ekstasi dari jaringan yang sama.
Kini tim penyidik masih memburu keberadaan FI serta terus mengembangkan jejak keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. @dieft












