3.394 Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

3.394 Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

SIDOARJO, kasatmata.id | Ribuan burung diduga diselundupkan masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina resmi berhasil diamankan tim gabungan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang diproses Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya penyakit dari luar negeri. Operasi melibatkan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama BBKSDA Jatim, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jatim, Kantor Imigrasi Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

3.394 Ekor Burung Disembunyikan di Rumah Warga

Dari lokasi penyimpanan berupa rumah tinggal, tim mengamankan 3.394 ekor burung yang terdiri dari tiga jenis non-endemik Indonesia:

Baca juga:

Mutasi Perangkat Desa Panjunan: Sekdes Lama Tak Hadir Pelantikan, Camat: Tetap Jalur Resmi

Jenis Burung Jumlah Hidup Jumlah Mati Total
Hwamei / Chinese Hwamei 404 40 444
Jalak Hongkong / Black-collared Starling 107 9 116
Poksai Hongkong / Black-throated Laughingthrush 2.722 112 2.834
TOTAL 3.233 161 3.394

Juga diamankan 50 boks kayu dan 10 boks besi yang digunakan untuk mengemas satwa tersebut.

Berdasarkan penyidikan, burung tiba di lokasi menggunakan dua truk pada 28 September 2026 pukul 18.30 WIB tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.

Dua WNA Vietnam Ditahan, Diduga Jaringan Pengantar

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, dua tersangka berinisial LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, tiba di Jakarta pada 22 September 2026, lalu menuju Sidoarjo lebih dulu untuk menunggu kedatangan kiriman burung.

Keduanya diduga bertugas memeriksa kiriman, menghitung jumlah burung hidup dan mati, serta merawat satwa setelah tiba. Kini keduanya ditahan di Rutan Polda Jatim.

Baca juga:

Bhabinkamtibmas Dibekali Mekanisme IKD, Perkuat Peran Jadi Agen Perlindungan Sosial di Sidoarjo

Tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selidiki Jaringan Lebih Besar, Masyarakat Diingatkan Patuh Karantina

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, setiap pemasukan hewan dari luar negeri wajib melalui jalur resmi dan lengkap dokumen karantinanya. Hal ini penting bukan hanya demi aturan, melainkan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam satwa maupun manusia.

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan, jalur pemasukan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina. Kepatuhan ini adalah wujud menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi kesehatan bersama,” pesan pihak kepolisian. @dieft