8 Bangunan Liar Ditertibkan, Penataan Frontage Road Waru Langkah Awal Bersihkan Jalur Strategis
SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melanjutkan penataan kawasan strategis Frontage Road Waru dengan langkah tegas. Pada Selasa (6/10/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang jalur tersebut, setelah seluruh tahapan peringatan dan kesempatan pembongkaran mandiri telah dilalui.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan. Sebelumnya, pada Senin (28/9/2026), pihaknya telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada para pemilik bangunan sebagai tahap akhir pemberitahuan.
Yany menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya resmi mengembalikan fungsi kawasan dan ruang publik sesuai peruntukannya.
Baca juga:
Bangunan Besar Mangkrak, Wakil Bupati Mimik Soroti Rusunawa Tambak Kemerakan
“Semua tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari surat peringatan sampai pembongkaran mandiri. Hari ini kita melaksanakan penertiban karena tahapan-tahapannya sudah selesai,” tegasnya di lokasi.
Dari sekitar 20 bangunan yang terdata di segmen Waru, sebagian telah membongkar secara sukarela. Kini tersisa delapan bangunan yang menjadi sasaran penertiban lanjutan. Pelaksanaan dilakukan secara tegas dan tertib, dengan dukungan unsur TNI dan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan.
“Hari ini tidak ada lagi tawar-menawar karena tahapan sudah dilaksanakan. Kami juga meminta bantuan TNI dan Polri apabila ada pihak yang mencoba menghalangi, agar proses penertiban berjalan aman dan lancar,” jelas Yany.

Bukan Sekadar Bangunan Liar: Ruang Jalan Harus Bebas
Penataan ini tidak terbatas pada bangunan tetap. Pemerintah juga menyoroti penyalahgunaan badan jalan untuk aktivitas parkir maupun usaha yang menghambat kelancaran arus lalu lintas. Seluruh ruang milik jalan harus dikembalikan fungsinya sepenuhnya.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan selama proses, namun batas kesempatan telah ditutup.
“Kita tetap gunakan pendekatan humanis, memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat. Namun untuk bangunan yang sudah melalui seluruh tahapan, tidak ada lagi ruang negosiasi,” ujar Ainun.
Pemerintah telah menyiapkan wadah alternatif bagi pelaku usaha kecil melalui kegiatan Car Free Day setiap hari Minggu, sehingga warga tetap memiliki ruang beraktivitas secara tertib dan teratur.
Baca juga:
Lahan Beragam, Penataan Berlanjut ke Gedangan & Buduran
Status lahan tempat bangunan berdiri cukup beragam: sebagian besar berada di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, selain itu juga di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemkab Sidoarjo, maupun lahan sewa dari pihak ketiga.
Penertiban di segmen Waru ini menjadi langkah awal. Rangkaian yang sama akan dilanjutkan ke kawasan Frontage Road Gedangan dan Buduran sesuai jadwal yang akan diberitahukan kemudian.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, melibatkan unsur Satpol PP, KAI, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, PLN, serta instansi terkait lainnya. Pemerintah berkomitmen memastikan kawasan ini kembali berfungsi optimal, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.