Pasca Aksi Memanas di Dispendik, Barata Persada Gelar Konferensi Pers: Siap Bawa Persoalan ke Bupati hingga Ombudsman

Foto: Biro Hukum Barata Persada menggelar konferensi pers pada Selasa (13/10/2026) siang.

Pasca Aksi Memanas di Dispendik, Barata Persada Gelar Konferensi Pers: Siap Bawa Persoalan ke Bupati hingga Ombudsman

SIDOARJO, kasatmata.id |  Tak menemukan titik temu dalam aksi demonstrasi yang berlangsung Senin (12/10/2026) di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Biro Hukum Barata Persada menggelar konferensi pers pada Selasa (13/10/2026) siang. Dalam pernyataan tegasnya, pihak Barata Persada menyatakan tidak akan berhenti di sini — jalur hukum dan pengaduan resmi ke sejumlah lembaga berwenang akan segera ditempuh jika belum ada penyelesaian yang transparan dan objektif.

Kronologi: Aksi Memanas Tanpa Jawaban Konkret
Suasana di depan kantor Dinas Pendidikan sempat memanas pada Senin siang. Puluhan massa dari PT Cakrawala Globalindo Persada, jajaran media termasuk Barata Persada, elemen perusahaan, dan persatuan jurnalis online menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi gedung SDN Wonokasian 1 serta sikap kepala sekolah yang dinilai menolak akses informasi terhadap awak media.

Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berangkat dari penolakan komunikasi yang terjadi selama berminggu-minggu. Para jurnalis yang berupaya menelusuri penggunaan dana publik justru dihalangi, bahkan keabsahan media dipertanyakan. Ketidaktransparanan ini memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan anggaran yang telah disalurkan.

Baca juga:

Demo Dispendik Sidoarjo Memanas: Pagar Roboh, Ban Dibakar, Sikap Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Suasana memuncak ketika sebagian massa membakar ban bekas di depan gerbang dinas. Asap hitam membumbung tinggi, dan di tengah ketegangan terjadi adu dorong yang berujung pada robohnya satu bagian pagar pintu depan kantor Dinas Pendidikan.

Meskipun perwakilan dinas akhirnya hadir untuk mediasi, pertemuan itu berjalan tanpa hasil. Tidak ada penjelasan soal anggaran proyek, tidak ada kepastian soal tindak lanjut terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Kekecewaan semakin dalam karena Kepala Dinas Pendidikan diketahui tidak berada di tempat saat aksi berlangsung.

Konferensi Pers: Penegasan Langkah Hukum dan Pengaduan Resmi, Satu hari setelah aksi, Raskita Sembiring dan Agustinus Milla Ate, S.H., dari Biro Hukum Barata Persada menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers:

“Tuntutan kami belum terjawab. Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan undang-undang. Persoalan ini akan kami bawa ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bupati, hingga ke Ombudsman. Tujuannya satu: agar ada duduk perkara yang jelas dan transparan,” tegas Raskita Sembiring.

Pihak Barata Persada juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang lebih besar sedang disiapkan, dengan sasaran yang lebih luas — tidak lagi hanya di Dinas Pendidikan, tetapi juga ke Kantor DPRD, Kantor Bupati, dan instansi terkait lainnya.

Diduga Ada Oknum Pihak Ketiga yang Memperkeruh Suasana

Satu hal yang juga ditekankan dalam konferensi pers adalah adanya dugaan kehadiran oknum pihak ketiga yang diduga selalu muncul dalam setiap proses audiensi dengan Dinas Pendidikan.

“Kami tidak ingin menyebut apakah mereka ini perwakilan LSM atau preman yang disiapkan di lokasi. Yang jelas, persoalan yang kami angkat murni berkaitan dengan dua hal: dugaan pelanggaran regulasi proyek revitalisasi sekolah serta ketidakpatuhan terhadap aturan ODL. Bukti-bukti sudah kami serahkan,” ungkap Agustinus Milla Ate, S.H.

Kehadiran pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun kepentingan terkait justru dinilai mencederai demokrasi dan menghambat jalannya penyelesaian yang seharusnya berbasis dialog terbuka.

“Yang harus menjawab semua ini adalah Dinas Pendidikan. Kenapa justru menghadirkan pihak lain yang tidak berkompeten? Hal ini sangat disayangkan. Harapan kami ke depan, setiap pertemuan tidak lagi melibatkan orang-orang yang tidak memiliki kapasitas. Biar persoalan ini diselesaikan secara profesional dan kondusif,” tambahnya.

Baca juga:

Judi Sabung Ayam Tetap Beroperasi di Candi: Diduga Ada Pembiaran, Warga Desak Polda Jatim Turun Tangan

Pintu Dialog Masih Terbuka, Namun Batas Waktu Semakin Menipis

Pihak Barata Persada menegaskan tetap membuka ruang komunikasi yang terbuka dan jujur dengan Dinas Pendidikan. Namun jika dalam waktu dekat belum ada respons serius dan penyelesaian konkret, maka pengaduan resmi ke lembaga berwenang tidak dapat ditunda lagi.

“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari keadilan dan keterbukaan. Jika tidak ada yang salah, mengapa ditutup-tutupi?” pungkas Agustinus Milla Ate, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo maupun Kepala SDN Wonokasian 1 menanggapi tuntutan dan rencana langkah hukum yang disampaikan Biro Hukum Barata Persada. Publik kini menanti: apakah akan ada penjelasan transparan dari dinas terkait, atau persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur inspeksi dan pengaduan resmi di tingkat yang lebih tinggi. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.