Berkedok Pungutan “Sukarela” Cat Kelas SMPN Favorit di Sidoarjo, Walmur Pertanyakan Dana BOS
SIDOARJO, kasatmata.id | Isu pungutan yang dibungkus sebagai urunan sukarela untuk pengecatan ruang kelas mencuat di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri favorit di Kabupaten Sidoarjo. Praktik ini menuai keresahan di kalangan wali murid, terlebih karena secara reguler pemeliharaan fasilitas sekolah seharusnya sudah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bukti yang diterima redaksi berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp wali murid memperlihatkan daftar nama siswa beserta nominal urunan yang telah disampaikan. Pungutan “sukarela” dengan angka yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, hingga mencapai Rp 100.000 per siswa. Jika dihitung dari satu kelas dengan jumlah siswa rata-rata 30–35 orang, dana yang dikumpulkan bisa menembus lebih dari Rp 1 juta.
Alasan yang disampaikan pun terdengar wajar: dinding kelas terlihat kusam, cat mengelupas, dan demi kenyamanan proses belajar mengajar. Namun, di balik alasan tersebut, sejumlah wali murid mengaku merasa tertekan. Meski disebut “sukarela,” pencatatan nama beserta status pembayaran membuat sebagian orang tua merasa keberatan namun enggan menolak karena tidak ingin anaknya terdiskriminasi atau dianggap kurang berpartisipasi.
Baca juga:
“Tidak enak dengan wali murid lain dan juga guru kelas,” ungkap salah satu orang tua yang memilih tidak disebutkan namanya kepada redaksi, Rabu (14/10/2026).
Keresahan semakin terasa ketika dalam pesan selanjutnya disampaikan rincian kebutuhan: uang muka pembelian cat, biaya jasa tukang, estimasi waktu pengerjaan, serta janji bahwa nota pembayaran akan disusulkan kemudian.
⚖️ Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, penggunaan Dana BOS secara sah mencakup pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang meliputi: pengecatan ruang kelas, perbaikan atap, perbaikan lantai dan dinding, serta perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Baca juga:
PBG Capai Rp2,67 Miliar, Komisi B DPRD Sidoarjo Fasilitas Dialog PT Java Metalindo dan Pemkab
Artinya, biaya pengecatan ruang kelas sudah menjadi tanggung jawab sekolah yang dibiayai negara melalui Dana BOS. Sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya tersebut kepada wali murid dalam bentuk apapun, baik secara paksa maupun berkedok “urunan sukarela.” Selain itu, dalam Permendikbud No. 88 Tahun 2014, ditegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya yang berhubungan dengan sarana dan prasarana pendidikan dari peserta didik atau orang tua/wali murid, kecuali untuk kegiatan yang sifatnya pilihan/ekstrakurikuler dan atas dasar kesepakatan bersama tanpa paksaan.
Saat dikonfirmasi, dua orang staf Tata Usaha sekaligus pengelola Dana BOS sekolah tersebut membantah adanya pungutan resmi. Mereka menegaskan bahwa seluruh biaya pengecatan ruang kelas sudah dialokasikan dan dibayarkan menggunakan Dana BOS. Namun, pihak staf menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan berjanji akan menyampaikan hal ini kepada kepala sekolah untuk diklarifikasi secara resmi. Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan tertulis maupun lisan.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak sekolah serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait kejelasan anggaran dan prosedur pemeliharaan fasilitas sekolah di lingkungannya. @dieft












