PBG Capai Rp2,67 Miliar, Komisi B DPRD Sidoarjo Fasilitas Dialog PT Java Metalindo dan Pemkab
SIDOARJO, kasatmata.id | PT Java Metalindo Prima Industri mengajukan permohonan pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Permintaan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Bagian Hukum, serta pihak perusahaan, pada Selasa (13/10/2026) di Ruang Rupatama Gedung DPRD Sidoarjo.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Bambang Pujianto, dan dihadiri Kepala Dinas Perkim Ir. Bachruni, Perwakilan Bagian Hukum Komang Ray Waryawan, S.H., serta anggota Komisi B Atok Ashari, Sulamulhadi, dan Benny Airlangga Yogaswara, S.H.
Perusahaan Minta Keringanan Hingga 50 Persen
Perwakilan hukum PT Java Metalindo Prima Industri, Didik, menjelaskan bahwa nilai retribusi PBG yang dibebankan kepada perusahaan mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Angka tersebut dinilai cukup besar sehingga perusahaan meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pengurangan pembayaran, bahkan mengajukan keringanan hingga 50 persen.
Baca juga:
Sidak Proyek Rp23 Miliar, Bupati Sidoarjo: Jembatan Liar Harus Ditertibkan
“Kami sudah berupaya meminta penjelasan kepada dinas terkait dan mengajukan permohonan kepada Bupati. Namun hingga saat ini belum ada kepastian. Karena itu kami mohon fasilitasi DPRD agar persoalan ini mendapatkan jawaban yang jelas,” ungkap Didik.
Perusahaan merujuk pada Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110, sebagai dasar hukum permohonan keringanan tersebut.
Penghitungan Berbasis Sistem Aplikasi, Dasar Hukum Keringanan Harus Jelas
Kepala Dinas Perkim Ir. Bachruni menjelaskan bahwa penetapan nilai retribusi dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni PP Nomor 16 Tahun 2021. Hasil perhitungan sistem itulah yang menjadi dasar kewajiban retribusi.
“Pemberian pengurangan harus memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung yang kuat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor,” tegas Bachruni.
Perwakilan Dinas Pendapatan juga menambahkan bahwa meskipun aturan daerah membuka ruang keringanan berdasarkan kemampuan membayar, mekanisme serta kriteria teknis penerapannya masih perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk keterkaitannya dengan sistem penghitungan yang digunakan.
Sementara itu, Komang Ray Waryawan, S.H., dari Bagian Hukum menyampaikan agar perusahaan menyempurnakan berkas permohonan. “Perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan secara resmi kepada Bupati Sidoarjo dengan melampirkan dokumen lengkap: surat ketetapan retribusi, penjelasan kondisi keuangan perusahaan, serta uraian terkait objek bangunan,” jelasnya.
Bagian Hukum juga menyoroti perlunya aturan teknis pelaksana yang lebih rinci agar pemberian keringanan dapat berjalan terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi B DPRD kabupaten Sidoarjo: Keadilan dan Aturan Harus Berjalan Beriringan
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto menegaskan bahwa pembahasan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh — mulai dari dasar penghitungan, kewenangan pemberian keringanan, hingga ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan pengurangan retribusi tidak boleh diputuskan secara sepihak, melainkan harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Baca juga:
“Kita harus berhati-hati. Jika satu perusahaan mendapat keringanan, maka pelaku usaha lain dalam kondisi serupa juga berhak mendapat perlakuan yang sama. Semua harus tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.
Sekretaris Komisi B, Sulamulhadi, yang akrab disapa Gus Wawan, kemudian mempersilakan perusahaan untuk menyempurnakan dan mengirimkan kembali surat permohonan resmi kepada Bupati Sidoarjo lengkap dengan dokumen pendukung. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk menelaah dan mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Pemerintah Daerah. Namun, DPRD memastikan prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum,” pungkas Gus Wawan. @dieft












