DPRD Sidoarjo Tetapkan: Raperda Fasilitasi Pesantren Disahkan Paling Lambat 31 Oktober 2026
SIDOARJO, kasatmata.id | Sebuah tonggak penting bagi dunia pesantren di Kabupaten Sidoarjo semakin dekat. DPRD Kabupaten Sidoarjo menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren paling lambat akhir Oktober 2026. Regulasi inisiatif Komisi D DPRD ini disiapkan sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mendorong kemandirian pondok pesantren di wilayah Sidoarjo.
Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/10/2026), saat pembacaan laporan akhir pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih dan dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.
Disusun Berlandaskan Undang-Undang
Cak Nasih — sapaan akrab Abdillah Nasih — menjelaskan bahwa gagasan penyusunan regulasi ini berangkat dari kebutuhan menghadirkan kebijakan yang lebih spesifik dan terarah bagi perkembangan pesantren di daerah. Penyusunan Raperda juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga:
Persentase Turun Tapi Jumlah Naik, Bupati Subandi Ajak Semakin Fokus Percepat Penurunan Kemiskinan
Ketiga fungsi tersebut menempatkan pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah — membentuk kualitas sumber daya manusia, memperkuat kehidupan keagamaan, sekaligus meningkatkan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Raperda ini tentunya bisa menjadi kado Hari Santri Nasional,” ujar Cak Nasih penuh harap di hadapan peserta rapat paripurna.
Proses Panjang yang Melibatkan Banyak Pihak
Anggota sekaligus juru bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan mendalam. Saat ini, substansi pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu pengesahan akhir.
“Jadi tinggal disahkan saja. Sesuai jadwal paling lambat disahkan dalam bulan ini,” tegas Zahlul.
Penyusunan naskah ini tidak dilakukan secara tertutup. Komisi D telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan pesantren dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasi dan koordinasi dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, tenaga ahli akademisi, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, perwakilan pondok pesantren, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan.
Baca juga:
Finalisasi Tanpa Negosiasi, 600 Personel Gabungan Bongkar Bangli Jalur Waru-Buduran
Payung Hukum untuk Dukungan yang Lebih Terarah
Dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya, Pemkab Sidoarjo memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyusun program fasilitasi pesantren secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Ruang lingkup dukungan mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana pesantren. Dukungan ini juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi dan kemandirian pesantren beserta masyarakat di sekitarnya.
Zahlul menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah daerah, yayasan penyelenggara pesantren, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar fasilitasi yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat nyata.
“Dengan berkolaborasi tentunya mampu memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren, mendukung pengembangan sarana dan prasarana, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan kemandirian pesantren beserta masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.
Saat ini seluruh pihak tengah bersiap menyambut momen pengesahan tersebut — berharap kado kebijakan bagi dunia pesantren ini dapat segera terwujud dan dirasakan manfaatnya. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.