Lahan Warga Desa Bangsri Ditukar Guling, Lima Tahun Warga Tidak Terima Sertifikat
SIDOARJO, kasatmata.id – Warga dusun Cumpleng desa Bangsri kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo menuntut sertifikat atas kepemilikan lahan yang telah di tukar guling, kepada pemerintah desa Bangsri Kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo, pada hari Rabu (06/08/2025) siang.
Diduga ada ketimpangan dan kelalaian dari pihak pemerintah desa terkait adanya proses tukar guling lahan beberapa warga dusun Cumpleng yang dilakukan oleh oknum Kasun dusun Cumpleng BA.
Disampaikan oleh salah satu warga SW menjelaskan, kejadian berawal dari adanya pengembang yang masuk ke dusun Cumpleng dan diduga dijembatani oleh Kasun dalam proses jual beli lahan warga dengan proses tukar guling dengan lahan yang ada diperbatasan antara desa Bangsri dan Desa Sambibulu.
“Dari awal semua proses itu yang melakukan adalah pak Kasun, sekira 25 pemilik termasuk punya saya, kakak saya dan beberapa orang lagi semua percaya dengan pak Kasun. Sehingga semua sertifikat atau data kepemilikan lahan yang ditukar guling diserahkan kepada Kasun pada
9 November 2021”. sampai SW saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dengan alih-alih janji Kasun menukar lahan warga tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya apapun hingga penerimaan sertifikat kepada para pemilik lahan yang ditukar guling.
“Tapi hingga tahun berganti sampai sekarang beberapa warga belum menerima kejelasan sertifikat kami, bahkan salah satu warga NW sertifikat lahannya sudah berganti nama kepemilikan atas nama PT. Saya sudah berkali-kali ke kantor desa ketemu dengan Kepala desa tapi dijawab Kades tidak menahu terkait hal tersebut, dan Kasun selalu berjanji nunggu sebentar lagi …terus seperti itu, namun sampai sekarang saya dan warga lain tidak menerima surat tersebut” jelasnya.
Kepala desa Bangsri Amin Mahfud dan Kepala Dusun Cumpleng saat dikonfirmasi awak media di kantor desa Bangsri menyampaikan bahwa Amin Mahmud selaku Kepala Desa Bangsri tidak tau menahu terkait lahan persawahan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu mengenai sawah, jadi saya menyerahkan ke Kasun untuk urus itu semua, dimana rencananya lahan warga tersebut untuk perumahan, jadi lahan warga dipindah” jawab Amin Mahfud.
“Dulu saya memang tahu terkait sawah tersebut, tapi saya tidak tau apa yang jadi kendala surat tersebut” tambahnya.
“Saya memang sudah janji, dan peta bidang itu sudah selesai tinggal melanjutkan saja” ucap Kepala dusun Cumpleng.
Dengan dalih ada kendala keuangan Kasun mengatakan, “ya saya tau waktunya sudah lama, tapi nanti malam saya akan ke rumah sampeyan (SW yang di wakili salah satu putranya), untuk kasihkan uangnya karena saya juga sudah janji kalau ada uang saya kasih uangnya” ucap Kasun.

“Sawahnya sudah digarap warga, karena ada kendala keuangan untuk melanjutkan sertifikatnya. Tapi saya sudah kordinasi kok sama notarisnya yang bernama Setiyawan tapi saya tidak tau kantornya dimana karena saya biasa ngurus sama beliau melalui telepon dan kalau ketemu diluar” jelasnya.
Kasus puluhan warga dusun Cumpleng yang tidak menerima legalitas terkait lahan yang telah di tukar guling oleh Kasun menimbulkan banyak asumsi negatif dikalangan masyarakat dan menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah desa Bangsri terkait transparansi kinerjanya.
SW dan NW berharap pemerintah desa Bangsri bisa segera merealisasikan apa yang telah menjadi hak warga dan sesuai dengan apa yang dijanjikan pula oleh Kepala dusun, agar permasalahan tersebut tidak semakin berlarut-larut yang akibatnya merugikan masyarakat.
Menurut Undang Undang yang berlaku peraturan proses dari tukar guling sudah diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dengan sistem regulasi yang telah diatur agar bisa berjalan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku, salah satunya adalah :
Keterbukaan Informasi:
Proses tukar guling harus dilakukan secara transparan dan terbuka, agar semua pihak dapat mengetahui informasi yang terkait.
Dasar Hukum Tukar Guling Tanah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tukar guling yang dikenal dengan istilah ruilslag diatur dalam KUH Perdata, yaitu pada Pasal 1541 sampai Pasal 1546.
Oleh karena itu, perjanjian tukar guling tanah lebih baik dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan dengan adanya akta notaris sehingga memudahkan peralihan hak atas tanah. @dieft












